Baso, Jurnal Minang. Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., kamis 9/4-2026 memberikan materi yang sangat penting kepada para peserta Retreat Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar, yang berlangsung di Kampus IPDN Sumatera Barat, Baso, Kabupaten Agam.
Kegiatan Retreat yang diikuti oleh 75 orang peserta ini merupakan bagian dari rangkaian acara retreat yang berlangsung selama lima hari, mulai 6 hingga 10 April 2026.
Acara retreat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para wali nagari (kepala desa) mengenai peran penting adat dalam penerapan hukum di masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Tanah Datar memberikan materi terkait hubungan erat antara nilai-nilai adat dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, serta bagaimana keduanya dapat berjalan secara sinergis untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto menekankan bahwa sebagai pemimpin masyarakat, Wali Nagari memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat.
Beliau menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam masyarakat adat harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang ada, sehingga tidak hanya sesuai dengan adat, tetapi juga dengan peraturan yang berlaku di tingkat negara.
Kegiatan retreat ini sangat berharga bagi para wali nagari, karena selain mendapatkan materi yang bermanfaat, mereka juga berkesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait masalah yang mereka hadapi di tingkat desa. Dengan bekal pengetahuan ini, diharapkan para wali nagari dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin masyarakat yang mengedepankan hukum dan adat secara seimbang.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta kerja sama yang lebih erat antara Polri dan pemerintah daerah, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum negara. (Kasdi Red.JM)
