Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar pada Senin, 23/2-2026 melaksanakan peninjauan lapangan terhadap permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha yang berlokasi di Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar, sehingga setiap kegiatan berusaha yang diajukan benar-benar selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tim peninjauan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yolanda Ardinal, bersama jajaran terkait. Meskipun dalam suasana bulan puasa, tim tetap melaksanakan verifikasi langsung ke lapangan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dapat berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai regulasi, sekaligus mendukung iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)
