Pagaruyung, Jurnal Minang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo. Penyerahan sertipikat pada kesempatan ini dilakukan kepada warga masyarakat setempat sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Sebanyak 59 sertipikat diserahkan dalam penyerahan yang merupakan tahap kedua setelah sebelumnya telah dilakukan penyerahan pada Tahun 2025.
Penyerahan kali ini merupakan bagian dari optimalisasi penambahan 200 bidang Program SHAT PTSL Tahun 2025 yang terus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar.
Acara penyerahan sertipikat dibuka secara resmi oleh Wali Nagari Tigo Jangko, Mustafa Kamal S.Pd.I., yang menyampaikan pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang dimiliki.
Pihak BPN diwakili oleh Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Mutiara Nafriyuliita, yang hadir untuk menyerahkan dokumen sertipikat langsung kepada para penerima. Momentum ini menandai kerja bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan pemerintah nagari dalam mempercepat penyelesaian program PTSL yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam menyelesaikan hak atas tanah masing-masing secara sah dan jelas di mata hukum. (Kasdi Ray/Red.Jm)
