Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Senin 23/2-2026 kembali melaksanakan peninjauan lapangan terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Kegiatan peninjauan lapangan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang yang diajukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar, sehingga pemanfaatan tanah dapat berjalan tertib dan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Tim peninjauan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yolanda Ardinal, bersama jajaran yang sama sebagaimana kegiatan sebelumnya. Meskipun dalam suasana bulan puasa, tim tetap melaksanakan verifikasi langsung ke lokasi sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan untuk PKKPR Non Berusaha dapat berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung penataan ruang yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)
