Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Terkait dengan salah satu hasil pertemuan antara Kuasa Hukum dari Ir. Dewi Indah Djuita dengan Pejabat Pemkab Tanah Datar pada hari Senin, 17 Januari 2022 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, maka Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Riswandi, S.Pd. M.Pd segera menindaklanjuti dengan membuat surat perihal Rumah Dinas Sekolah yang ditujukan kepada para penghuni Rumah Dinas sebagai langkah untuk proses pengosongan rumah dinas yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Tanah Datar.
Pengosongan Rumah Dinas dari para penghuni tersebut sebagai langkah untuk mengembalikan objek sewa kepada pemilik lahan yang telah disewa oleh Pemkab. Tanah Datar sejak 2 Januari 2008 hingga 31 Desember 2017.
Perselisihan timbul karena setelah perjanjian sewa menyewa berakhir, pihak Pemkab. Tanah Datar tidak memberikan konfirmasi tertulis kepada pemilik lahan dan juga tidak mengembalikan objek sewa serta masih membiarkan pihak lain menempati objek sewa tersebut hingga saat ini.
Keadaan “pembiaran” tersebut tentu saja sangat merugikan pihak pemilik lahan karena tidak dapat menguasai kembali lahan tersebut seperti awal sebelum perjanjian sewa menyewa. Sementara pihak Pemkab merasa jumawa pula dengan berbagai persepsi bahwa itu milik mereka, hak mereka, dan ada yang tidak tahu persoalan tapi ikut berpendapat.
Pemilik lahan melalui Kuasa Hukumnya telah menempuh jalur musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 butir (1) Perjanjian Sewa Menyewa, dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 butir (2).
Tindakan Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar ini untuk mengosongkan Rumah Dinas Sekolah patut diapresiasi sebagai wujud komitmen untuk merealisasikan isi kesepakatan di pertemuan tertanggal 17 Januari 2022 tersebut.
Namun jika kita evaluasi, maka ada beberapa hal yang dapat disampaikan sebagai berikut:
- Surat Kadis tersebut dibuat atas dasar surat dari Law Office Muhammad Yuner, SH. MH & Partners Nomor: 49/LO-MYP/ADV/XI/2021 tertanggal 24 November 2021 perihal Surat Pengosongan Rumah. Artinya sekitar 1 bulan 20 hari baru ditindak-lanjuti oleh Kadis Pendidikan & Kebudayaan setelah mendapat kepastian dari hasil pertemuan tertanggal 17 Januari 2022.
- Surat ditujukan kepada para Penghuni Rumah Dinas tanpa menyebutkan nama penghuninya. Padahal sebelumnya Kadis sudah menyampaikan bahwa Kadis sudah mendata para penghuni tersebut termasuk pekerjaan para penghuni.
- Isi surat terkesan bias dan terkesan melimpahkan tugas kepada Kepala Sekolah terkait. Akan tetapi justru Kepala Sekolah terkait tidak mendapat tembusan surat.
- Kadis mengunakan surat dari Kantor Hukum sebagai dasar untuk bertindak, akan tetapi Kantor Hukum itu sendiri tidak diberikan tembusan dalam suratnya.
- Yang paling krusial adalah tidak ada tenggat waktu pengosongan rumah dinas tersebut. Padahal jelas jelas sudah disepakati rumah dinas tersebut harus dikosongkan paling lambat pada hari Senin, 7 Februari 2022. Sebab jika abai pada tenggat waktu yang disepakati, tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Tentu saja segala proses penanganan pengosongan rumah dinas tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, termasuk proses relokasi para penghuni agar tidak menimbulkan masalah lain dikemudian hari.
Terhadap klaim pejabat Pemkab Tanah Datar bahwa Rumah Dinas Sekolah tersebut adalah aset Pemkab Tanah Datar, tentu saja harus dibuktikan dengan dokumen yang terdata di bagian Pengelolaan Aset, dimana akan dilakukan cross check nantinya dengan Laporan Pertanggung-jawaban Bupati baik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun kepada DPRD Tanah Datar sejak tahun 2008 hingga tahun 2021 berkenaan Aset Daerah.
Jika klaim pejabat Pemkab Tanah Datar tersebut tidak terbukti, tentu akan menjadi persoalan baru di kemudian hari. Dari sini bisa kita simpulkan pula bahwa management aset Pemkab Tanah Datar belum begitu baik. Mungkin masih memakai ilmu “kiro-kirologi” alias diduga duga saja.
Namun jika klaim pejabat Pemkab Tanah Datar tersebut benar, maka dipersilahkan untuk membongkar bangunan sebelum tanggal 7 Februari 2022 karena bangunan yang diklaim tersebut berada di atas lahan bukan milik Pemkab Tanah Datar, agar serah terima objek sewa kepada pemilik lahan terlaksana dengan baik.
Bak kata pepatah Minang, “makan buah simalakama. Kamari bedo.” Tapi itulah konsekuensi dari perbuatan yang tidak disesuaikan dengan aturan yang ada. Pasti ada persoalan yang muncul. Hendaknya, kebijakan itu lamak di awak katuju dek urang. Diukua Mako dikarek, diagak Mako diagiah.
— sekian —