News  

Inilah Paslonbup yang Sah Untuk Tanah Datar

Tanah Datar, JurnalMinang.Com. KPU kab. Tanah Datar hari telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Tanah Datar hari ini Rabu, 23/09/2020 di kantor KPU Tanah Datar.

Pasngan calon yang sudah ditetapkan tersebut beserta partai pendukungnya adalah sebagai berikut.

Pertama, pasangan H.Jon Enardi, SH., MH, Dt.Gadang Bandaro Kayo dengan Ir. Syafrudin, MM, Dt. Paduko Rajo. Calon ini didukung oleh partai Nasdem 3 kursi, partai Hanura 3 kursi dan partai PDIP 2 kursi. Total jumlah kursi pendukung 8 kursi.

Kedua, pasangan H. Zuldafri Darma, SH, dengan H. Sultani, SPt., M.Si yang didukung oleh partai Golkar dengan 4 kursi serta partai PKS dengan 5 kursi. Total jumlah kursi pendukung adalah 9 kursi.

Ketiga, pasangan Betty Shadiq Pasadigoe, SE, Akt, MM dengan H. Edityawarman, S.Pd., MM, DT. Tan Mudo. Pasangan ini didukung oleh partai PAN yang memiliki 4 kursi serta partai PPP 4 kursi. Total jumlah kursi pendukung adalah 8 kursi.

Keempat, pasangan Eka Putra, SE dengan Richi Aprian, SH., MH. Pasangan calon ini didukung oleh partai Gerindra 6 kursi serta partai Demokrat 4 kursi. Total jumlah kursi pendukung adalah 10 kursi.

Setelah ditetapkan menjadi calon maka tahapan berikutnya adalah pengambilan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24/09/2020 di gedung Suri Maharajo Dirajo Batusangkar. Pada acara pengambilan nomor urut ini KPU membatasi jumlah peserta yang akan hadir yaitu maksimal 5 orang dari masing masing tim pendukung

Semua undangan harus mengikuti protokol kesehatan karena negara kira masih dilanda covid-19. Semua disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KD/red.Jm).

Baca Juga :  Kemenag Tanah Datar Bekerjasama dengan Berbagai Instansi Gelar Syiar Islam Melalui Radio Luhak Nan Tuo