Pagaruyung, Jurnal Minang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang diketuai Angga Afriansha,SH,MH, dengan Hakim anggota Arrahman, SH,MH, dan Kembang Ramadhani Kurnia A, SH, MH, Selasa(19/11) menyidangkan terdakwa Afrizon (52) Tahun Kadis Sosial Tanah Datar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batusangkar.
Sidang terdakwa Afrizon tersebut dengan Panitera Pengganti Yustika Rini. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Angiat Perdede, SH Cs, sementara terdakwa Afrizon didampingi 2 orang Penasehat Hukum Ki Jal Atri Tanjung SPd,SH,MH dan Joni Hermanto, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Afrizon pada Jumat (11/10-2024) pukul 16.42 Wib di rumahnya Jorong Taratak Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang mengirim pesan berisi vidio melalui WA pribadinya 08126766315 ke WAG IMM Tanah Datar.
Kiriman terdakwa AF tersebut ke WAG IMM dibuka Razimal melalui Aplikasi pada HP merek Redmi 9c. Dimana Razimal juga tergabung dalam WAG IMM tersebut, vidio 6 detik berisi seseorang berjubah putih (terdakwa) memegang poster kertas bertuliskan Eka-Fadly 02 sambil berulang kali menyebut Eka-Fadly, Eka Fadly lanjutkan.
Info itu oleh Razimal disampaikan sama Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian nomor urut 1, karena sebelum tanggal 11 Oktober 2024 sudah berulang kali memberikan dukungan keberpihakan pada Paslon Eka-Fadly. Tanggal 25 September terdakwa AF mengirim stiker gambar Foto Eka-Fadly tetap Semangat/mantap.
Tanggal 23 September 2024 membuat posting narasi pendapat memperbandingkan Eka Richi.
Penasehat Hukum Ki Jal Atri Tanjung SPd,SH,MH dan Joni Hermanto, SH menangapi dakwaan JPU tersebut mengatakan, pasal 28 D ayat 1 dan 3 UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang tidak mungkin dijalankan oleh ASN jika hak politik mereka dibatasi,ujarnya
Majelis hakim menunda sidang dilanjutkan pada Rabu (20/11). di PN Batusangkar. (Kasdi Ray/Red.Jm)