Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Surat Edaran untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H.
Besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Hal itu disampaikan Ketua Baznas Tanah Datar Yasmansyah, S.Ag, M.Pd, di ruang kerjanya, Senin (18/4/22). Sesuai dengan jenis beras yang dimakan.
Dikatakan Ketua Baznas Yasmansyah, S.Ag, M.Pd. penetapan ini guna menyeragamkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanah Datar. “Besaran pembayaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari, sedangkan besaran Fidiyah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi,” Ujarnya.
Kewajiban kita sebagai umat muslim membayar Zakat Fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sedangkan yang ingin membayar dengan bentuk uang dapat dikonversikan dengan apa yang telah ditetapkan Baznas Tanah Datar.
Yasmansyah, S.Ag, MPd. menjelaskan, jadi kita menetapkan 4 besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan. Beras dengan kualitas 1 maka Zakat Fitrahnya Rp.35.000 per orang, Beras kualitas 2 maka Zakat Fitrahnya Rp.32.000. Beras kualitas 3 maka Zakat Fitrahnya Rp.30.000 dan Beras kualitas 4 maka Zakat Fitrahnya Rp.28.000 per orang.
Untuk besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp.20.000 per hari, per orang.
“Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi umat muslim di Tanah Datar yang akan membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 1443 H tahun ini” kata, Yasmansyah, SAg, MPd. (KD/Red.Jm).