Payakumbuh — Fraksi Demokrat menolak atau tidak menyetujui hasil rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar secara daring antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, Senin (22/2).
Dalam hasil rapat paripurna itu, sebanyak 6 Fraksi yang hadir seperti Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sudah setuju Ranperda disahkan menjadi Perda.
Hanya Fraksi Demokrat yang beranggotakan Armen Faindal, Sri Joko Purwanto, dan Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah saja yang memilih untuk menolak atau tidak setuju.
“Kami Fraksi Demokrat DPRD Kota Payakumbuh berpendapat bahwa naskah Ranperda ini belum lengkap. Tanpa adanya data yang valid tentang lokasi detail dan nama pemilik lahan, sehingga belum tergambar secara pasti tentang informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut,” kata Armen Faindal kepada media usai rapat paripurna.
Armen Faindal yang merupakan Wakil Ketua DPRD Payakumbuh juga menyebut Fraksi Partai Demokrat berharap Pemko Payakumbuh melalui OPDterkait dapat menampilkan data yang valid terhadap informasi lahan. Sehingga sebelum memberikan keputusan politik berupa pendapat akhir fraksi, sudah jelas dan bisa langsung di sosialisasikan kepada masyarakat pemilik Iahan.
“Selain itu kita bisa melihat respon masyarakat. Apakah informasi tentang status lahan mereka sudah mendapat persetujuan atau belum. Karena kita tidak ingin nanti setelah disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, malah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Alasan lain yang disampaikan Fraksi Demokrat adalah mereka berpendapat dengan penetapan luas LP2B sebanyak 1718,66 Ha adalah sedikit emosional. Karena itu hampir mendekati angka 20 persen dari luas Kota Paykumbuh.
“Kami berpendapat hal tersebut akan mempengaruhi kepada perkembangan Kota Payakumbuh kedepan sebagai daerah tujuan, yang mana semakin bertambahnya jumlah penduduk tentu kebutuhan tempat tinggal akan semakin meningkat dan menambah potensi untuk alih fungsi lahan,” tambahnya.
Armen Faindal juga mengatakan Fraksi Demokrat tahu betul bahwa Ranperda ini langsung berhubungan dengan kepentingan dan hak-hak masyarakat. Fraksi Demokrat tidak ingin hak-hak masyarakat yang mendasar terabaikan. Maka terlebih dahulu ditekankan sekali kalau diperlukan data yang valid terhadap lokasi dan pemilik lahan.
“Kita juga perlu sosialisasi terlebih dahulu. Dengan itu dapat kita memperhatikan respon masyarakat, atau persetujuan masyarakat. Bagaimana terhadap lahan masyarakat apakah mereka setuju atau belum, sehingga kesalahpahaman dan konflik yang bisasaja muncul di kemudian hari dapat dihindari,” imbuh Armen dimini Sri Joko Purwanto dan Fahlevi Mazni. (Joli)