Limapuluhkota, Jurnalminang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluhkota menyatakan calon Ferizal Ridwan dan Nurkhalis telah memenuhi syarat untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Limapuluhkota 2020.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU Limapuluhkota, pasangan calon Ferizal Ridwan – Nurkhalis mendapatkan pada fervak ke dua 7030 dukungan.
Pasangan calon perseorangan di Limapuluhkota wajib mengantongi 22539 sedangkan FN mendapatkan 23430 dukungan.
“Syarat minimal dukungan telah terpenuhi berdasar hasil rapat pleno,” tambah Ferizal Ridwan.
Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik
dan independen pada 4-6 September 2020.
Sementara itu, calon Ferizal Ridwan dan Nurkhalis mengaku bersyukur dengan hasil tersebut
“Kami bersyukur dan berterima kasih pada semua yang sudah bersusah payah menjalankan tugasnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Limapuluhkota Ferizal Ridwan mendaftarkan diri melalui jalur independen ke KPU Kabupaten Limapuluhkota.(Joli)