Batusangkar, Jurnal Minang. Empat buah tanggul atau polisi tidur di depan Rumah Dinas Kapolres dan Dandim Tanah Datar di jalan S.Parman Batusangkar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum serta yang ada di depan kantor Polres Tanah Datar Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar sudah dibongkar guna memberikan kenyamanan pengendara kendaraan.
Pemasangan polisi tidur karena belum sesuai dengan standar teknis alat pengendali kecepatan yang bisa berdampak terhadap keselamatan pengendara kendaraan.
Pembongkaran sudah dilakukan Rabu /24 /7 2024 dan keadaanya sudah seperti sediakala dan kekhawatiran terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak ada lagi dan diharapkan pengemudi kendaraan tetap berhati hati.
Dengan adanya pembongkaran tanggul tidak ada lagi yang menghambat lalu lintas sehingga berbagai kegiatan lomba, pawai, baris berbaris dan lain sebagainya dalam rangka HUT RI ke 79 menjadi nyaman.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tanah Datar, Nofiarman SP,M.Si ketika dihubungi pada Kamis, 25/7-2024 mengatakan, tanggul atau polisi tidur yang dianggap mengganggu arus lalu lintas sudah dibongkar karena pemasangan tanggul belum sesuai dengan standar teknis lalu lintas dan akan disesuaikan, dan akan diganti dengan rambu batas kecepatan karena alat pengendali kecepatan itu adalah untuk keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Yang diperbolehkan di wilayah tersebut hanya pembatas kecepatan guna mengurangi kecepatan pengendara kendaraan roda dua dan empat, bukan tanggul, ujarnya.
Solusinya untuk permasalahan tersebut adalah polisi tidur yang sudah terpasang dibongkar lalu diganti dengan rambu lalu lintas pembatas kecepatan untuk mengurangi kecepatan, sehingga arus lalulintas menjadi lancar, ujar Nofiarman, SPt,M.Si. (Kasdi Ray/Red.Jm)