Dugaan Penipuan Umrah Senilai RP.1.O19.800.000,- Terungkap di Tanah Datar

Batusangkar Jurnal Minang,
Dugaan penipuan atau penggelapan uang jamaah umroh terungkap di Tanah Datar. Kerugian korban yang sudah diketahui Rp.1.019.800.000,- (satu miliar sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah). Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur lchsan D.S., S.H., S.I.K,. M.I.K dalam jumpa pers di Mapolres itu, Rabu (4/3-26).

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, serta Kasi Humas Polres AKP Jondriardi, tindakan itu terjadi di kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub.Cabang Batusangkar. Tindakan itu dilaporkan oleh Titien Hafridawati (59). Pensiunan PNS/ASN itu adalah warga kompleks perumahan Arai Pinang satu dari 33 orang korban.

Pelaku yang berinisial M (47) lahir di Bukittinggi, pekerjaan mengurus rumah tangga. Alamat sekarang di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kec.Limakaum, Kab.T.anah Da tar.
Terungkapnya perbuatan itu bermula dari suami tersangka mengumpulkan para jamaah korban di kantor Perwakilan Sub.Cabang Batusangkar, Kamis 25/12 2025.

Pada kesempatan itu suami korban mengatakan, umrah pada tgl 29 Desember batal berangkat, karena isteri tidak bisa lagi dihubungi semenjak di antar ke terminal Dobok.
Kendatipun demikian para jamaah berharap untuk diberangkatkan, apalagi seluruh biaya sudah diserahkan. Bahkan perlengkapan serta persiapan untuk umrah telah dilaksanakan. Akan tetapi karena waktu 31 Desember sudah melewati jadwal keberangkatan maka dilaporkan.

Sebelumnya korban tertarik atas bujukan dan tawaran tersangka paket promo Rp.28 juta, malah digratiskan keberangkatan 1 orang jika mendaftar 4 orang. Namun itu berlaku jika pembayaran lewat tersangka. Jika ingin pembayarannya ke PT.Arminareka Perdana maka promo ini tidak berlaku.

Dari hasil pemeriksaan kantor pusat perusahaan itu kloter Desember itu 34 orang. Namun 24 orang yang telah melakukan pembayaran. Itupun hanya Rp.4.500.000,- dari Rp.35.600.000 – yang harus distor ke Arminareka pusat. Sementara tersangka tidak diberangkatkannya jamaah itu karena uang jamaah untuk menutupi keberangkatan umroh sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Kunjungi RSUD Batusangkar Terkait Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Perbuatan itu sudah terjadi semenjak Mei 2022 tepatnya setelah masa pandemi covid 19 sampai kloter Oktober 2025. Di samping itu juga untuk membayar hutang kepada orang lain. Karena itu tersangka rata-rata menutupi kekurangan biaya 5 sampai Rp.6 juta.

Untuk kloter berikutnya penyidik baru melakukan pendataan sesuai kloter pendaf taran diantaranya 1.Kloter 12 Januari 2026 yang sudah terdaftar 12 orang dengan total kerugian Rp.345.600.000,-. Kloter (2/2- 2026 yang terdata 34 orang dengan kerugian Rp.1.014.000.000,-.
Yang ke-3 pendaftaran haji plus 3 orang, total kerugian Rp.309.012.000,- yang ke-4 booking seat untul bulan Juni sebanyak 3 orang jamaah sebesar Rp.61.000.000,- total kerugian Rp.2.749.412.000,.

Barang bukti 1.kwitansi tanda terima uang pendaftaran, 2. Bukti transfer uang kerekening tersangka, Tiga puluh unit koper warna biru merek Arminareka Perdana beserta perlengkapan ihram yang ada di dalamnya.

Hal ini sama dengan Skema Ponzi atau lebih dikenal gali lobang tutup lobang. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Rekening pribadi tersangka dijadikan sebagai rekening usaha travel umroh.
Pasal yang disangkakan yaitu 492 jo pasal 486 KUHP. Untuk saat ini, fokus atas proses penyidikan terhadap laporan Polisi jamaah kloter Desember 2025. Karena untuk kloter keberangkatan lainya perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. (Datuak/Red.Jm)

Sumber gambar: Akurat Banten. Diakses dari google free access