Dua Fraksi di DPRD Tanah Datar Berikan Pandangan terhadap Perubahan APBD

Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Dua fraksi di DPRD Tanah Datar masing masing Golkar dan Gerindra menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021.
Fraksi Golkar dibacakan Asrul Jusan. Sedangkan fraksi Gerindra disampaikan oleh Kamrita.

Dalam tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang berpedoman kepada perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibahas bersama dan disepakati antara pemerintah dan DPRD Tanah Datar. Dalam menjalankan Amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD tahun 2021.

Fraksi Perjuangan Golkar menyadari bahwa semenjak krisis kesehatan yang disebabkan pandemi global virus covid-19 menyebabkan terjadinya gejolak dan dinamika ekonomi pada tahun 2021 dan menimbulkan dampak ekonomi yang cukup luas terhadap masyarakat. Hal ini mempengaruhi APBD tahun 2021 sehingga perlu melakukan perubahan APBD tahun 2021 pada sektor pendapatan asli daerah yang mengalami kemunduran yang signifikan sehubungan dengan terganggunya mobilitas masyarakat.

Terganggunya lapangan usaha masyarakat dan terganggunya sektor-sektor lainnya seperti sektor pariwisata bahkan juga kuliner yang mempengaruhi pendapatan APBD daerah.

Begitu juga dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat fraksi Perjuangan Golkar berharap mudah-mudahan pembahasan APBD 2021 ini dapat memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Berikut beberapa kesimpulan pandangan fraksi tersebut.

1.Mengingat perubahan APBD 2021 mengalami penurunan pendapatan daerah pada prioritas dan plafon perubahan anggaran belanja daerah pada setiap perangkat daerah hampir semuanya mengalami penurunan alokasi anggaran akan tetapi beberapa perangkat daerah mengalami peningkatan anggaran pada perubahan APBD 2021 mohon penjelasan kegunaan peningkatan anggaran pada kantor Kesbangpol Kabupaten Tanah Datar dan pada sekretariat daerah Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi di DPRD Tanah Datar Pada Sidang Paripurna

2.Mohon penjelasan turunnya alokasi anggaran pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar.

3.Agar pemanfaatan anggaran betul-betul tepat sasaran dan efektif khususnya untuk memulihkan dan penguatan ekonomi serta stabilitas ekonomi di Kabupaten Tanah Datar mengingat dampak pandemi covid 19 dalam penyusunan APBD pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi covid 19 dengan prioritas sebagai berikut:
a. Penanganan kesehatan dan hal lainnya terkait kesehatan,
b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.
C. Penyediaan jaring pengaman sosial.

4.Dalam mengatasi krisis ini Pemerintah Daerah perlu mengupayakan peningkatan partisipasi peran serta masyarakat baik yang di daerah maupun yang ada di perantauan dan juga menguatkan kelembagaan yang ada di tengah-tengah masyarakat dari segala unsur termasuk peran perempuan melalui organisasi organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Tanah Datar mohon tanggapannya.

5.Sehubungan dengan informasi di kalangan ASN Kabupaten Tanah Datar tentang pemotongan TPP tahun 2021 maka fraksi perjuangan Golkar meminta pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar untuk tidak melakukan pemotongan TPP ASN tahun 2021 dan meminta agar pembayaran TPP ASN dilaksanakan tepat waktu.

6. Dengan telah ditetapkannya SK Bupati tentang bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) dan bansos hibah agar pemerintah daerah segera mempercepat proses pencairan dana tersebut sehingga kegiatannya dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah nagari.

7. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan bantuan keuangan bersifat khusus bagi Nagari.

Maka fraksi Perjuangan Golkar meminta agar Peraturan Bupati segera disosialisasikan mengingat masih banyak terdapat silpa di setiap Nagari karena banyaknya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan akibat dari kewenangan yang bukan merupakan kewenangan Nagari dan dengan adanya Perbup ini tentunya masing-masing Nagari sudah bisa mengubah lokasi. (KD/Red.Jm).