Limapuluh Kota |Program Ketahanan Pangan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan miskin. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan yang bergizi dan aman.
Terkait program ketahanan pangan pemerintah pusat, sebanyak 42 kelompok tani dinagari suayan (14/1/26) mendapatkan penyuluhan dari anggota DPRD bapak Zulhikmi Dt Rajo Suaro dari partai Gerindra. Kehadiran Dt Rajo Suaro yang didampingi kepala dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura kabupaten Limapuluh Kota beserta jajaran bertujuan untuk memberikan penyuluhan terkait ketahanan pangan bagi masyarakat.

Dt Rajo Suaro dalam kata sambutannya menjelaskan,”Banyak anggaran dari pusat yang bisa membantu kelompok tani, mulai dari irigasi, JUT dan lain sebagainya. Namun, ujar Dt Rajo Suaro menambahkan, kelompok tani harus terus berkomunikasi dengan Gapoktan serta penyuluh- penyuluh yang berada di kecamatan.
Sebab, ujarnya menambahkan, tanpa informasi, kelompok tani tidak dapat memanfaatkan program bantuan pemerintah yang tersedia, sehingga kelompok tani tidak dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka tentang pertanian modern, sehingga mereka tidak dapat bersaing dengan petani lain di pasar global.
Kadis tanaman pangan dan holtikultura (Witra) menjelaskan, “Bantuan ini biasanya disalurkan melalui kelompok tani yang terdaftar dan aktif, serta memiliki rekening bank yang dapat menerima dana bantuan. Kelompok tani yang menerima bantuan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah, seperti memiliki rencana usaha yang jelas dan memiliki kemampuan untuk mengelola bantuan dengan baik.
Bantuan pemerintah pusat melalui kelompok tani adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan petani, serta meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Bantuan pemerintah pusat itu diantaranya,
1. Bantuan Sarana Produksi (SAP): bantuan berupa benih, pupuk, pestisida, dan alat pertanian lainnya.
2. Bantuan Pengembangan Usaha (BPU), bantuan berupa modal usaha, pelatihan, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan petani.
3. Bantuan Infrastruktur, bantuan berupa pembangunan irigasi, jalan, dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan akses petani ke pasar. (Tim)
