Tanah Datar, Jurnal Minang.Com. News&Web TV. DPRD dan Pemkab Tanah Datar mengambil keputusan bersama menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar menjadi Perda, Kamis (22/7/21).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani beserta 27 orang anggota. Rapat ini dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian dari Pemkab dan Forkopimda, beserta Pimpinan OPD lainnya.
Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing komisi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh OPD terkait.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.
“ Pada hari ini akan dilaksanakan pengambilan keputusan bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dijadikan Peraturan Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur guna dilakukan evaluasi Ranperda sesuai ketentuan pasal 98 Kepmendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” sampai Rony Mulyadi.
Juru Bicara Pansus Dedi Irawan menylampaikan hasil pembahasan bersama dengan Tim Ranperda RPJMD 2021-2026 dengan beberapa catatan diantaranya untuk kinerja pendapatan daerah kedepannya lebih mengoptimalkan retribusi dan pajak berdasarkan NJOP, peningkatan ekonomi diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana seperti irigasi, ketersediaan pupuk dan akses jalan.
Selanjutnya, di bidang pendidikan diharapkan, infrastruktur harus memadai untuk menghasilkan SDM yang ungggul, bidang pariwisata agar mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata.
Di akhir pendapat Pansus, Dedi juga sebagai Ketua Pansus sampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan ide, saran dan masukan dalam mereumuskan Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dapat dilaksanakan guna pembangunan kabupaten Tanah Datar lima tahun kedepan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda RPJMD 2021-2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui proses yang panjang. Pemkab mengapreasiasi kepedulian dan dukungan anggota DPRD yang terhormat selama pembahasan, bekerja tanpa mengenal lelah bersama tim Ranperda pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, terutama dalam mewujudkan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dalam rangka mewujudkan visi kabupaten Tanah Datar tahun 2021-2026. (KD/Red.Jm).