Tanah Datar, Jurnal Minang. DPRD Tanah Datar kembali menggelar sidang Paripurna di gedung utama DPRD setempat, Senin (08/09/2025), kali ini dengan agenda Penyampaian Nota Bupati Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hari
ini kita mulai membahas Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025.
Antara DPRD dengan Pemerintah Daerah telah diperoleh kesepakatan dan hasilnya telah dituangkan ke dalam KUA PPAS dalam rapat bersama antara DPRD dengan Bupati pada tanggal 14 Agustus 2025.
Sedangkan pada rapat paripurna hari ini merupakan pembacaan pembicaraan tingkat pertama yaitu penyampaian pengantar terhadap Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Kemudian akan ditetapkan sebagai Peraturan daerah tentang perubahan APBDbKabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025,” kata Anton Yondra menambahkan.
Sementara itu Wabup Tanah Datar Amad Fadly dalam menyampaikan Nota Bupati Tanah Datar diantaranya menjelaskan, Tahun Anggaran 2025 sesuai nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Kabupaten Tanah Datar 2025 nomor 4/KB/BTD/2025 dan nomor 100.3.3/2/KSP/DPRD-
TD/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Untuk menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis di tingkat Nasional tingkat Provinsi dan Daerah antara lain pertumbuhan ekonomi KabupatenbTanah Datar tahun 2025 yang semula ditargetkan sebesar 4,64 % diperkirakan dapat tumbuh lebih baik menjadi sebesar 4,64 % sampai 5,18 %.
Kemudian tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2025 yang sudah ditargetkan sebesar 5,09% diperkirakan menjadi 15,19 % hingga 5,09 % serta tingkat kemiskinan pada tahun 2025 berjumlah di targetkan sebesar 3,93 % diperkirakan terjadi penurunan 3,63 % hingga 3,93 %.
Selain Ketua DPRD dan Wabup Ahmad Fadly juga hadir Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita bersama 24 Anggota DPRD, Sekwan Yuhardi, Forkopinda, Sekda, Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)
