Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM menyampaikan Nota Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (12/05) di ruang sidang DPRD Tanah Datar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, H. Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua, Saidani, SP dan diikuti sebanyak 25 orang anggota DPRD dan dihadiri oleh Sekda Tanah Datar beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar.
Penyampaian nota Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Laporan tersebut melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam laporannya, Bupati Eka Putra jelaskan, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.251.060.500.704,34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp. 121.384.958.232,34 atau 106,84%.
Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar rp.1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp.52.061.470.718,00 atau 98,85%.
Lebih lanjut, Belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp.1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65% , Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, untuk yang ke 11 (Sebelas) kalinya Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2012 S/D 2021 atau 10 (Sepuluh) kali berturut-turut, sampai Eka Putra.
Eka Putra mengemukakan, untuk masa yang akan datang kami akan tetap berupaya untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” kata bupati.
Di akhir penyampaian Bupati Eka Putra ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pemerintah daerah dan terlaksananya laporan keuangan daerah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” tutur Eka.
Sementara Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, Dt.Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Laporan bupati ini akan dibahas dan dilanjutkan pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa 17 Mei mendatang, ungkap H. Rony Mulyadi. (KD/Red.Jm).