DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Penandatanganan KU PPAS Tahun 2025

Pagaruyung, Jurnal Minang. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar 2025, di Ruang Rapat setempat, Senen (29/7/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, dihadiri 25 anggota, Sekretaris Dewan DPRD Tanah Datar Yuhardi, disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar.

Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah bersama-sama melakukan proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS APBD 2025.

“Rangkaian pembahasan KU dan PPAS APBD tahun 2025 telah terlaksana dengan baik, mulai dari awal hingga ditandatanganinya Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD Tanah Datar tahun 2025 pada hari ini. Untuk itu, kita ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD Tanah Datar 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tanah Datar mempunyai tanggung jawab melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelenggarakan pembangunan daerah pada anggaran 2025 yang mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.

“Berkaitan dengan itu, Pemda dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembangunan daerah di anggaran 2025, pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Apresiasi Kinerja Nakes, Termasuk Layanan pada Masa Libur Lebaran dan Ketika Bencana

Bupati Eka menyebutkan, KU dan PPAS Tanah Datar 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2025.

“Penyusunan KU dan PPAS APBD Tanah Datar merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Luhak Nan Tuo ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulayadi, Dt. Bungsu saat memimpin Rapat Paripurna itu, mengatakan rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Proses pembahasan KU dan PPAS APBD 2025 yakni, pembahasan di tingkat Provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya,” pungkasnya. (Kasdi Ray)