Payakumbuh, Jurnal Minang.com. Kekerasan terhadap anak sepertinya telah menjadi momok yang menakutkan. Dari data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (simfoni ppa) tiga tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi terjadi. Sejak 1 januari hingga 31 Desember 2022 terdapat 567 kasus, dengan jumlah korban mencapai 617. Dengan kasus tertinggi adalah kekerasan seksual dengan 344 korban dengan rentang usia 13-16 tahun, dengan pelaku terbanyak merupakan orang terdekat dan kejadian lebih banyak di lingkungan sekitar.
Kejahatan seksual dapat terjadi di dalam keluarga, perkantoran, perusahaan, atau di tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat saling berkomunikasi.
Saat ini banyak pelecehan dan eksploitasi seksual, banyak yang menimpa perempuan dewasa, dan anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang yang dikenal korban seperti: ayah, paman, guru, tetangga.
“setiap tahunnya aksi kekerasan terhadap anak hampir naik jumlahnya yang telah terdata, mungkin masih banyak kasus kekerasan kepada anak yang belum terdata, dengan Minangkabau yang berlandasan adat basandi syarak, syarak basandi khitabullah, tentu telah menegaskan apapun aksi kekerasan itu tidak ada satupun yang dapat dibenarkan” ucap Supardi, ketua DPRD provinsi Sumatra Barat.
Dalam kegiatan Bimtek Perlindungan Anak dan Kekerasan Snak yang digelar oleh dinas P3AP2KB yang diikuti oleh 60 peserta dari unsur mayarakat kota Payakumbuh, ada bundo kanduang, kader kesehatan dan PKK.
Kegiatan bimtek ini dilakukan di hotel Mangkuto kota Payakumbuh, yang digelar selama dua hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, Kepala dinas P3AP2KB provinsi Sumbar yang diwakili oleh kepala bidang perlindungan hak perempuan dan anak Rosmadeli, SKM. M. Biomed, Sekretaris DP3AP2KB kota Payakumbuh Dra, Lili Seprima, M. Si, Kanit UPPA polres Payakumbuh: Zuyu Gianto, S.pt, Psikolog klinis Zakwan Adri, S.Psi, M. Psikolog, Balai Pemasyarakatan II Bukittinggi Aditya Maisa.
Kepala dinas P3AP2KB provinsi Sumbar yang diwakili oleh kepala bidang perlindungan hak perempuan dan anak Rosmadeli, Skm. M. Biomed mengatakan “Unsur pemerintah, komitmen yang tegas dengan mengupayakan mewujudkan regulasi yang betul-betul bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Kebijakan yang pro perlindungan anak. Berbagai unsur dan pentahelik d harapkan dapat menjadi jalan untuk permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak.
Lima unsur tersebut mulai dari unsur: Unsur akademisi, dengan pengetahuan intelektualnya yang begitu luas maka perlu kiranya untuk memberikan terobosan-terobosan yang inovatif, misalnya dengan turun langsung memberikan penyuluhan dan pembelajaran kepada kelompok-kelompok masyarakat yang rentan atau sering terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Unsur pelaku bisnis yang dimaksud dalam hal ini adalah yang bergerak pada bisnis hiburan seperti karaoke, pub dan kafe. Mereka yang menjalankan bisnis ini harus memiliki komitmen agar proses bisnis yang mereka jalankan murni hiburan semata, dan tidak menjurus pada penyediaan jasa pelayanan prostitusi. Tentu sudah menjadi rahasia umum, banyak dijumpai sekarang ini tempat-tempat hiburan seperti ini banyak terjadi praktek-praktek prostitusi dan yang menjadi pekerjanya adalah gadi-gadis belia dan bahkan masih dibawah umur.
Unsur media: yang paling diharapkan disini adalah bagaimana kemudian media bisa menjadi jembatan informasi yang bisa mengedukasi bagi masyrakat. Sudah terlalu banyak contoh-contoh yang kita saksikan dalam kehidupan kita sehari-hari. Begitu banyak tontonan yang disuguhkan oleh berbagai media ini begitu sangat miskin nilai edukasinya. Untuk itu, kaitanya dengan persoalan maraknya terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka media harus bisa kembali memberikan peran positifnya sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang. (Andi/Red.Jm)