Tanah Datar, Jurnal Minang.
Terlambat membayar pajak kendaraan tidak ada dendanya. Suara itu didengar dari sejumlah pembayar pajak kendaraan di Tanah Datar. Kenyataanya yang terkait dengan kendaraan bukan tidak ada, bahkan yang sudah didenda karena keterlambatan kewajiban tahun depan tetap dibayar pada tanggal dan bulan tahun lalu.
Begitu antara lain yang dihimpun Jurnal Minang di seputar kantor Samsat Batusangkar, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam edaran Gubernur Sumbar atas pajak kendaraan tersebut dari 25 Juni th 2025 sampai tgl 31 Agustus 2025 dikatakan, yang dibebaskan 5 macam Sbb;
1.Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan th sebelumnya, 2.Bebas denda pajak kendaraan, 3.Bebas Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), 4.Bebas pajak progresif, 5.Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun lalu.
Namun amat disayangkan edaran pembebasan itu tidak diumumkan secara tertulis pada kantor Samsat minimalnya, kata pengunjung Samsat di Padang Siminyak, Pagaruyuang, Batusangkar, Tanah Datar, Sumbar itu.
Dari pengamatan Jurnal Minang pengumuman itu sebaiknya dipampangkan pada tempat-tempat umum. Hal itu salah satu yang menunjukan ketransparanan kepada pihak yang membayar pajak kendaraan setidak-setidaknya.
Bahkan hal itu akan menghilangkan interprestasi orang-orang pembayar pajak kendaraan tidak salah duga.
Disamping itu yang menjadi tanda tanya keterlambatan sekian bulan sudah dilunasi. Namun kewajiban membayar pajak tahun depan kok tetap masih tgl dan bulan sebagaimana tahun yang berlalu juga. Sedangkan denda yang terkait dengan kendaraan sudah dibayar lunas. Jika pemba yaran kewajiban tahun depan tetap sebagaimana tgl bulan tahun yang berlalu bisa berarti tidak ada dipungut denda.
Atau denda apapun yang terkait dengan kendaraan atas keterlambatan membayar kewajiban tidak dipungut sama sekali. Sementara hakikatnya dari keterlambatan diantaranya pihak dari pemilik kendaraan membayar kewajibannya yang sesungguhnya minta digeser tgl bulan melunasi kewajiban tersebut.
Penggeseran tgl bulan membayar kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan itu oleh pemilik kendaraan sesungguhnya adalah minta disesuaikan dengan situasi dan kondisi ekonominya masing-masing. Namun hal itu hanya secara kiasan dengan menunjukan keterlambatan membayar kewajibannya itu.
Sangat halus minta penggeseran membayar kewajiban yang terkait dengan kendaraan bermotornya itu. Justru tgl dan bulan pelunasan kewajiban tersebut sudah dirubah yang diiringi dengan denda. Jika pembayaran tahun depan sama juga dengan tgl bulan pembayaran sebagaimana biasanya berarti sipenunggak yang didenda tidak dipungut denda dalam bentuk apapun juga.
Namun kenyataannya ada yang dipungut dari Rp.8.000,00 (delapan ribuan rupiah) sampai Rp.16.700,00 (enam belas ribu tuju ratus rupiah) atas yang terkait dengan kendaraan bermotor pada Rabu 25 Juni 2025 ini. Tiga bulan terlambat berarti pembayaran kewajiban yang terkait kendaraan tersebut diundur tahun depan 3 (tiga) bulan dari tgl bulan tahun berlalu. Semoga. (Datuok/Red.Jm).
