Bupati Eka Putra Ingatkan ASN Tetap Produktif Meski Ada Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadhan

Tanah Datar, Jurnal Minang. Sesuai dengan PP no 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara Pemda Tanah Datar menselaraskannya. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.

Dia meminta kepala perangkat daerah diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.

“Saya harap penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025).

Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujar dia.(Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Mentri Ekonomi Kreatif Kunjungi Stand Dekranasda Tanah Datar pada Pameran INACRAFT