BPRN Nagari Gurun Tegaskan Keputusan Musnag Luar Biasa BLT & RTLH: Bukan Sekadar Materi, Tapi Soal Moralitas

Gurun, Jurnal Minang. Setelah sempat terjadinya halangan karena adu argumen yang mulai memanas Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar menegaskan kembali komitmen menjaga marwah musyawarah nagari melalui Musnag Luar Biasa yang digelar Senin (1/9) di Balairung KAN Gurun.

Agenda ini melanjutkan Musnag Luar Biasa sebelumnya, Selasa (26/8), yang sempat heboh akibat pernyataan seorang perantau akan menutup kerugian BLT dengan sumbangan perantau, apakah perantau sudah sepakat, ini juga masalah baru karena perantau jorong Ampalu ataupun perantau Sitakuak tidak diajak barundiang.

Ketua BPRN Nagari Gurun Kecamatan Sungaitarab, kab. Tanah Datar, Irwan Dt. Paduko Boso, menyatakan persoalan BLT dan RTLH tidak bisa disederhanakan hanya dengan uang. “Indak sado persoalan salasai jo pitih. Pitih memang paralu, tapi ini bukan hanya soal materi, ini soal moralitas, transparansi, dan marwah musyawarah nagari,” tegasnya.

Musnag Luar Biasa sebelumnya dilaksanakan 26 Agustus 2025 sebagai tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI, menyikapi polemik penyaluran BLT dan RTLH.
Forum itu sempat memanas karena adanya pernyataan ketua IKGS Jabodetabek terpilih bahwa perantau akan mengganti kerugian BLT.

Namun, BPRN menilai masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang, sebab menyangkut tata kelola, moral, dan akuntabilitas publik.
Untuk memastikan keputusan tetap berdasarkan mufakat, BPRN bersama unsur nagari menyepakati Musnag dilanjutkan pada 1 September 2025.

Musyawarah dijadwalkan pukul 13.00 WIB dengan undangan resmi ditandatangani oleh Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Namun, Wali Nagari berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Meski begitu, Musnag tetap berjalan dengan dihadiri Camat Sungai Tarab, Sekretaris nagari, perangkat nagari, unsur BPRN, ninik mamak, bundo kanduang, pemuda, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Nagari Talang Tangah Terima Satu Unit Ambulan dari Bupati Tanah Datar

Dalam Musnah Luar Biasa diputuskan Lima penerima BLT dari Jorong Gurun yang sempat dicoret, dikembalikan lagi dan akan diterbitkan SK resminya.
Satu penerima BLT dari Jorong Sitakuak yang sebelumnya dicoret, karena sudah meninggal dunia. Musnag menetapkan Nurmiyati sebagai pengganti penerima.

Khusus penerima bantuan RTLH yang sebelumnya ditetapkan tanpa Musnag dinyatakan batal. Melalui Musnag, disepakati nama penerima RTLH yang sah, yaitu:Luhak Gadang: Febi Sandra Sitakuak: Mita Cucu One
Ampalu: Yesi Nofita Sari Gurun: Hengki Permata Sutan
BPRN Gurun menegaskan kembali bahwa seluruh keputusan hanya sah apabila diputuskan melalui musyawarah nagari, bukan dengan cara sepihak.

Dengan keputusan ini, BPRN berharap ke depan tata kelola bantuan di Nagari Gurun lebih transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta moralitas masyarakat.
“BPRN akan terus berdiri di tengah masyarakat. Musyawarah nagari bukan hanya formalitas, tapi rumah bersama untuk menjaga keadilan, marwah, dan harga diri nagari,” tutup Irwan Dt. Paduko Boso. (Kasdi Ray/Red.Jm)