Tanah Datar, jurnalminang.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Datar Memberikan klaim jaminan kematian kepada peserta BPJS Selasa 10-08-2021 di Parak jua Kecamatan LimaKaum kabupaten Tanah Datar.
BPJS ketenagakerjaan membayarkan Klaim jaminan kematian kepada perserta yang sudah melengkapi Administrasi dan dokumenta yang diajukan paling lama 3 hari setelah dokumen lengkap dan terkadang ada pengajuan yang belum bisa diterima karna dokumen belum lengkap
Sebelum pembayaran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, seperti Ahli Waris, Tempat kerja.
Menurut Muhammad Afdhal Kepala BPJS Cabang Tanah Datar mengatakan kepada media saat ditemui di ruangannya mengatakan BPJs Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian sebesar 42 juta Rupiah, dengan rincian santunan kematian 20 juta, Biaya pemakaman 10 juta, santunan duka 12 juta, dan santunan tersebut telah kami berikan kepada ahli waris.
Ditempat yang berbeda media menemui Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Dewan Pimpinan Cabang Tanah Datar di Ruangan kerjanya.
Membenarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan Santunan Kematian kepada salah seorang anggota KWRI yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, pembayaran tersebut kami saksikan bersama sama.
Ketua KWRI Bonar Surya Winata yang akrab dengan panggilan Bonar “Kami sangat bersyukur karena BPJS Ketenagakerjaan Mencairkan Klaim tersebut pada Hari ini, dan Kami berharap kepada ahli waris menggunakan uang tersebut dengan bijak guna untuk pendidikan anak Almarhum” Tutupnya. (Joli)