Oleh: Jenni Dwi Putri (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Pada penghujung November 2025, hujan deras dan angin kencang mulai mengguyur wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut BMKG, penyebab terjadinya cuaca ekstrem akhir-akhir ini dikarenakan berkembangnya sistem siklon tropis dan bibit siklon di Selat Malaka dan Laut Sulu.
Hujan lebat tanpa henti selama beberapa hari di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengakibatkan sungai-sungai meluap dan tebing serta lereng perbukitan mengalami erosi. Air bah menerjang pemukiman penduduk dan fasilitas-fasilitas yang ada dengan membawa batang-batang kayu besar, lumpur, dan sisa-sisa akar pohon yang tak mampu lagi mencengkeram tanah. Jembatan ambruk dan tersumbat oleh tumpukan gelondongan kayu dan sampah perkebunan.
Di hulu, lereng-lereng curam saat ini dulunya hutan primer. Kini terbuka lebar setelah dialihkan menjadi monokultur perkebunan. Tanah di sana, tanpa adanya akar-akar kuat, dengan mudah runtuh dan longsor. Hutan lindung yang tersisa di sekitar konsesi tambang dan perkebunan sawit telah gundul. Air hujan yang semestinya diserap oleh hutan, kini langsung mengalir deras menjadi sebuah bencana yang tak terduga.
Dilansir dari tangselpos.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan total korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat ini mencapai 1.006 per Sabtu (13/12/2025). Sementara korban hilang berjumlah 217 orang, dan korban luka-luka mencapai 5.400 orang. Bencana ini menyebabkan 158 rumah rusak di 52 kabupaten yang terdampak dan 1.200 fasilitas umum dengan 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung/kantor, dan 145 jembatan.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mewajibkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan kebijakan, rencana, dan program pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. UU ini juga mengatur sanksi pidana dan perdata bagi perusak lingkungan.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, lingkungan hidup dan semua yang terkait mengalami pelonggaran yang masif. Pasal-pasal perlindungan alokasi hutan untuk daerah aliran sungai yang krusial seolah diabaikan demi kemudahan izin investasi. Izin Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu seakan-akan di obral di wilayah-wilayah yang secara ekologis rapuh. Tragedi yang menimpa ribuan orang mendapatkan hukum yang pahit. Ini membuktikan bahwa regulasi itu hanyalah janji palsu di atas kertas.
Berbagai pertanyaan muncul, seperti mengapa hutan seluas 1,4 juta hektar—setara lima kali luas Jakarta bisa hilang di tiga provinsi tersebut hanya dalam kurun waktu kurang dari satu dekade? Hal ini terjadi akibat adanya tumpang tindih kewenangan. Ketika bencana terjadi, pemerintah pusat menyalahkan daerah atas lambatnya pengawasan. Pemerintah daerah balik menunjuk kebijakan pusat yang membuka keran investasi secara agresif. Di tengah itu, para perusak lingkungan beroperasi dengan leluasa.
Tidak sedikit perusahaan, dari perkebunan skala besar hingga tambang, yang “mengurus” izin di atas lahan yang secara definitif adalah kawasan lindung. Ini sering kali melibatkan dugaan korupsi dan suap di tingkat birokrasi yang mengubah peta tata ruas demi kepentingan segelintir korporasi.
Setelah bencana, pemerintah memang mengeluarkan sanksi administrasi dan menghentikan sementara operasional beberapa perusahaan yang disorot, seperti kasus daerah aliran sungai Batang Toru. Pasca bencana, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memberhentikan sementara tiga perusahaan yang ada di hulu daerah aliran sungai Batang Toru dan Garoga, yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energi. Pemeriksaan menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memicu erosi dan turunnya batang-batang kayu dalam jumlah besar. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar standar Kesesuaian Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan.
Penetapan status bencana nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara, dalam buku Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dirilis BNPB pada 2016 menyebutkan, penetapan status keadaan darurat bencana nasional didasarkan pada pertimbangan jika pemerintah provinsi tak lagi memiliki kemampuan penanganan dalam beberapa hal. Meski demikian, sampai saat ini pemerintah pusat tidak menetapkan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra sebagai bencana nasional. Walaupun banyak desakan dari berbagai pihak untuk segera menetapkan status bencana nasional atas kejadian ini.
Tragedi yang terjadi di Sumatera merupakan cerminan dari legalisasi bencana ekologis. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga dalam mitigasi bencana telah diubah menjadi komoditas, dan regulasi yang seharusnya melindungi lingkungan justru dilonggarkan.
Pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan drastis tanpa pandang bulu. Melakukan audit yang komprehensif dan independen terhadap izin perkebunan, pertambangan, dan penebangan di daerah aliran sungai di wilayah rawan bencana. Jika izin yang terbukti melanggar perencanaan tata ruang dan daya dukung lingkungan harus dicabut tanpa kompromi.
Hukuman penjara dan denda berat sesuai dengan UU PPLH harus dijatuhkan kepada perusahaan yang telah menyebabkan dalam kerusakan ekologis. Perusahaan yang lahannya telah dicabut harus bertanggung jawab dalam mengambil alih rehabilitasi dan restorasi daerah aliran sungai hulu. Bencana ini menuntut agar pemerintah dan perusahaan sama-sama bertanggung jawab untuk mengakhiri “dosa” ekologis di Sumatera. (*)
Sumber gambar: channelmuslim.com
