Tanah Datar, Jurnal Minang. Com. News&Web TV. Dinas Koperindag Tanah Datar menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, agar pemegang hak sewa toko mengembalikan kelebihan uang sewa toko yang diberikan oleh pihak ketiga sejak tahun 2018, dan disetorkan kepada kas Pemda Tanah Datar.
Akibatnya pemilik hak sewa retribusi toko yang ada di Pasar Batusangkar tapakiak dibuatnya guna melunasi hasil temuan BPK RI yang mencapai Rp 3,5 Miliar.
Pemegang hak sewa retribusi toko yang ada di Batusangkar saat ini sudah ada yang meninggal. Jikapun ada yang masih hidup sudah banyak berusia lanjut, bahkan ada yang mencari nafkah di tempat lain.
Pemegang hak sewa toko setiap bulannya dikenakan retribusi Rp 50 ribu s/d 65 ribu. Persoalan timbul karena pemegang hak sewa toko menyewakan kepada pihak ketiga hingga mencapai Rp 10 Juta pertahun bahkan ada yang lebih.
Yang jadi persoalan lainnya yaitu retribusi sewa toko pasar Batusangkar mestinya dibayar sesuai jadwal. Kenyataannya ada yang menunggak akhirnya hutang semakin banyak.
Dinas Koperindag Tanah Datar, Selasa, 15/6 -2021 didatangi para pemegang hak sewa retribusi pasar Batusangkar. Dalam kesempatan tersebut mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Darfizar,SE M.Si. Lalu dijelaskan bahwa pemegang hak sewa toko Batusangkar tidak dibenarkan menyewakan kepada pihak ketiga. Dalam hal ini Dinas Koperindag Tanah Datar menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Diharapkan semua pihak mematuhinya, kata Darfizar SE,M.Si. (KD/Red.Jm).