Kab. Lima Puluh Kota | Berawal dari ketidak percayaan masyarakat pada okmum- oknum yang menerima dana kemaslahatan dari PTPN VI nagari gunuang malimtang. Dari sekian lama dana yang tak kunjung dirasakan masyarakat, kini berujung pada pelaporan masyarakat kepenegak hukum (Dumas) pada tanggal 11 February 2025 lalu.
Adapun isi surat yang dilaporkan masyarakat kepenegak hukum (kepolisian resor 50 kota) itu berbunyi sebagai berikut,
- Bantuan dana kemaslahatan untuk anak kemenakan kenagarian gunuang malintang untuk kesejahteraan anak kemenakan, kegiatan sosial. Bukan untuk dibagi untuk limbago adat nagari gunuang malintang. Melainkan untuk kebutuhan anak kemenakan, acara umum dan anak cucu.
- Membantu jembatan gantung koto lamo
- Membantu pembuatan lapangan bola kaki
- Membantu pembangunan pasar.
- Membutuhkan tenaga kerja putera daerah sesuai dengan pendidikan dan skill.
Bukan sekedar pertanyaan itu saja, pelapor juga menampilkan bukti – bukti seperti uraian kronologis persoalan itu seperti perjanjian pada tahun 2000 hingga tahun 2025.
Dari isi surat laporan yang mempertanyakan, apakah dana kemaslahatan yang diberikan PTPN VI itu sudah terealisasi seperti pada poin 1 hingga poin 5 diatas.
Kalau tidak terealisasi, lalu siapa yang menikmati bagi hasil dari tanaman sawit dinagari gunuang malintang yang dikelola pihak PTPN VI itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut, media ini mencoba memberikan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp 9/4/25 kepada Wali Nagari gunuang malintang dan ketua KAN, namun hingga pemberitaan ini diterbitkan para petinggi nagari gunuang malimtang kecamatan pangkalan kab. limapuluh kota itu tidak mau menjawab. (Rel/joli)