Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Menindak lanjuti persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok di Simawang Kecamatan Rambatan, tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kementerian Dalam Negeri melakukan peninjauan titik koordinat tapal batas secara faktual, Kamis (04/08/22).
Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri Wardani, meninjau tiga lokasi yang selama ini menjadi permasalahan tapas batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.
Didampingi langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Wardani menjelaskan jika penentuan tapal batas ini bukanlah keputusan akhir, karena ia yang juga didampingi oleh tim TPBD Provinsi melakukan peninjauan seperti hasil diskusi dua daerah ini dengan kemendagri beberapa waktu lalu.
“Ada tiga titik wilayah yang ditinjau, ini disaksikan oleh tim TPBD kedua daerah, walinagari dan OPD terkait. Ketiga kawasan itu adalah Puncak Rayo, kawasan wilayah Talago Kanduang dan Puncak Kinari. Dan ketetapan Permendagri itu juga didasari dengan syarat tertentu, seperti berita acara kesepakatan dua daerah. Intinya jika kalau dua daerah sudah sepakat itulah menjadi satu-satunya dokumen yang digunakan,” terang Wardani.
Karena menurutnya, tanpa turun kelapangan tidak bisa membuat berita acara sebagai bahan kaji ulang. Dan berdasarkan berita acara inilah nantinya akan diputuskan oleh kemendagri, apalagi ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan secara resmi pemkab telah mengajukan data atau dokumen tambahan yang bisa dijadikan pedoman atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan penarikan garis batas wilayah oleh Kemendagri.
Karena menurut Eka, lahan seluas 350 hektar yang dikalim masuk wilayah kabupaten Solok harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, sehingga keputusan nantinya tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari.
“Kita bersama hadir melihat titik kordinat tapal batas secara faktual dengan memberikan bukti tentang wilayah Tanah Datar yang sebelumnya masuk kedalam administrasi kabupaten Solok. Semua kita serahkan kepada pihak kementrian dengan mengeluarkan keputusan berdasarkan bukti-bukti yang kita berikan, baik secara adat mauoun secara pemerintahan administrasi daerah,” ungkap Bupati Eka Putra.
Eka Putra yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan Elizar, kepala PUPR Thamrin dan OPD terkait lainnya juga berharap dengan adanya penentuan titik kordinat tapal batas ini permasalahan tapal batas kedua daerah bisa diputuskan oleh kemendagri.
“Selain melihat langsung, saat ini juga kita bisa melihat keseriusan untuk memperjuangkan batas daerah, dan pada intinya sudah berpuluh tahun secara kekeluargaan penduduk diperbatasan sudah berdampingan. Kita hanya butuh pengakuan secara administrasi,” tutur Eka.
Ia bermohon kepada pihak kementerian bisa mengkaji ulang sesuai dengan fakta dan bukti bukti yang ada. “Kami serahkan keputusan kepada kementerian karena saat ini kita tidak bisa mengklaim tanpa ada Permendagrinya,” pungkas Eka Putra.
Ikut dalam segmen tapal batas tersebut, Kepala OPD terkait, pihak kepolisian Polres Tanah Datar, Kodim 0307/TD, Walinagari Simawang Firman, anggota DPRD dapil II Tanah Datar, Kabagpem dua kabupaten, Ketua KAN Nagari Simawang M. Nur Dt Rajo Tianso dan tokoh masyarakat Simawang. (KD/Red.Jm)