Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. LKAAM kab. Tanah Datar menyatakan sikap tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pernyataan tersebut dituangkan melalui surat bernomor: 09/LKAAM TD/III-2022 yang menyatakan bahwa FKUB Tidak Diperlukan di kab. Tanah Datar. Surat ini ditandatangani oleh Ketua LKAAM Tanah Datar H.Aresno Dt.Andomo, S.Ag dan Sekretaris Hardi Siswan Dt.Marah Bangso.
Menyikapi surat LKAAM tersebut, tentu berbagai pihak memiliki pandangan dan pendapat sendiri. Menyikapi Pernyataan Sikap LKAAM Tanah Datar ini, media Jurnal Minang mencoba meminta pendapat salah seorang tokoh masyarakat Basrizal, Dt.Panghulu Basa, S Sos yang aktif memberikan kontribusi untuk pencerdasan masyarakat.
“Kita menghormati pernyataan LKAAM yg menolak keberadaan FKUB di Kab. Tanah Datar meskipun alasan yang dikemukakan masih memerlukan diskusi lebih lanjut. Yang pasti pernyataan LKAAM Tanah Datar itu harus dipahami sebagai suatu sikap Pengurus dan anggotanya semata” jelas Basrizal Dt.Panghulu Basa yang terkenal kritis dan idealis.
Lebih lanjut, Basrizal dt.Panghulu Basa menyampaikan bahwa Sikap itu belum tentu mencerminkan pandangan dan sikap Niniak Mamak dan KAN se Kab. Tanah Datar.
“Dalam pandangan saya, sikap LKAAM itu mencerminkan tipisnya sikap kebangsaan dan ke Indonesian. LKAAM sepertinya melihat FKUB itu sebagai hantu di siang bolong. Padahal, sebagai perbandingan di daerah tetangga Kab.Tanah Datar- di Padang Panjang sudah lama berdiri FKUB dan berjalan dengan damai, baik dan tak pernah gaduh. Begitu juga di Kab/Kota lain di Sumbar” tambah Angku Datuak ini.
Hari ini mungkin LKAAM bisa berpendapat bahwa FKUB Tidak Diperlukan. Tapi jika ada “tekanan” dari pihak tertentu, apakah LKAAM sanggup bertahan untuk tetap menolak?
Sementara itu, aktivis hukum dari LBH Pusako berpendapat bahwa legal standing LKAAM itu dalam menyatakan sikap bahwa FKUB Tidak Diperlukan, apa ya? Kalau disigi lebih dalam lagi, LKAAM itu juga mitra pemerintah, FKUB juga program pemerintah. (Red.JM).