Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Tarik ulur pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari di Tanah Datar sudah menampakkan titik cerah. Para kandidat sudah bisa merancang strategi masing masing dan memaksimalkan persiapan “tempur” mereka.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jadwal, Waktu Dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak pada tanggal 24 September 2021, maka telah dijadwalkan secara resmi waktu pelaksanaan pemungutan suara pada hari Kamis, 16 Desember 2021 untuk 21 Nagari di 11 Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar.
Keseriusan dan kepastian untuk melaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di pertengahan Desember 2021 dapat terlihat dengan telah disiapkannya payung hukum pendukung secara berurutan yaitu:
- Perbup No. 34 Tahun 2021 tentang Interval Waktu Pemilihan Wali Nagari Serentak Secara Bergelombang di Kabupaten Tanah Datar,
- Perbup No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Dalam Kabupaten Tanah Datar,
- Perbup No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 53 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak.
Uji Publik Bakal Calon Wali Nagari dijadwalkan pada 27 Oktober 2021 s/d 2 November 2021.
Berikutnya, Pengumuman Calon Wali Nagari dijadwalkan pada tanggal 10 November 2021 s/d 18 November 2021.
Setelah itu, Kampanye Calon Wali Nagari dijadwalkan pada tanggal 6 s/d 10 Desember 2021 dan Masa Tenang pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2021.
Sedangkan pemungutan suara pada pemilihan Wali Nagari dilaksanakan pada tgl 16 Desember 2021. Dan
Pelantikan Wali Nagari dijadwalkan pada tanggal 14 s/d 18 Februari 2022.
“ini baru jelas secara hukum. Ada payung hukum yang mengatur seluruh regulasi Pilwana. Kita patut acungi jempol kepada Pemerintah Daerah yang sudah bekerja mempersiapkan ini. Basuluah matoari, bagalanggang Mato rang banyak” ujar Muhammad Intania, SH salah seorang praktisi dan penggiat hukum di LBH Pusako. (*).