News  

Limapuluh Kota Masih Miliki Tiga Nagari Tertinggal

LIMAPULUH KOTA, jurnalminang.com — Secara bertahap, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terus berupaya untuk mendorong nagari-nagari yang ada keluar dari status ketertinggalan. Alhasil, sampai tahun ini, dari 79 nagari yang ada, sebagian besar sudah naik status dari nagari tertinggal ke nagari berkembang.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Zuhdi Perama Putra usai rapat bulanan Bupati Limapuluh Kota dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah baru-baru ini. “Memang ada nagari yang berstatus tertinggal. Tapi tak banyak. Ini yang terus kita upayakan untuk meningkatkan nagari untuk lebih baik,” ucapnya.

Dari empat kriteria nagari, di Limapuluh Kota tidak ada nagari yang berada di level paling bawah. Yaitu level nagari sangat tertinggal. “Kriteria nagari dari paling bawah yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang dan mandiri. Daerah kita, terbebas dari kriteria nagari sangat tertinggal,” ucapnya.

Kemudian, ucap pria yang akrab disapa Pram itu, kriteria nagari tertinggal masih ada tiga nagari lagi. Yaitu Nagari Galugua, Nagari Koto Lamo di Kecamatan Kapur IX dan Nagari Kurai di Kecamatan Suliki. Nagari tertinggal tersebut, katanya, memiliki keterbatasan infrastruktur serta akses komunikasi dan secara umum sangat tertinggal dari nagari lainnya.

Sedangkan 72 nagari lainnya sudah berstatus nagari berkembang. Dan sisanya 4 nagari sudah menjadi nagari mandiri. “Empat nagari sudah mandiri. Yaitu Nagari Sarilamak dan Nagari Taram di Kecamatan Harau, Nagari Situjuah Batua di Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Nagari Guguak VIII Koto di Kecamatan Guguak,” kata Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Untuk nagari mandiri, ucapnya, mendapatkan reward dari pemerintah pusat berupa adanya kemudahan dalam penyaluran dana desa. “Nagari yang bukan mandiri, penyaluran dana desanya sebanyak tiga tahap. Yaitu, 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen tahap ketiga.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Berikan Arahan untuk Keluarga Penerima PKH di Kec. X Koto

Sedangkan, nagari mandiri hanya dilakukan 2 tahap dan ini juga adalah bentuk reward dari pemerintah pusat. Yakni, 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap kedua,”terang Pram. (joli)