Maninjau, Jurnal Minang. Kegiatan Pelatihan Membaca Manuskrip Arab-Melayu (Jawi) sebagai tahap awal menuju pameran besar syair Islam Minangkabau sukses digelar selama tiga hari, 1–3 Mei 2026, di Khutubkhanah HAKA, Sungai Batang, Maninjau.
Sebanyak 20 peserta dari berbagai kalangan—guru, siswa, mahasiswa, hingga komunitas pemuda—terlibat dalam kegiatan ini. Pelatihan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengenalan teknis membaca aksara Jawi, tetapi juga sebagai fondasi pemahaman bagi publik sebelum memasuki pameran utama yang dijadwalkan berlangsung pada 1-10 Juni 2026.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk Moderasi Melalui Syair: Pendayagunaan Manuskrip Sastra Islam Minangkabau di Ruang Publik, yang didukung oleh Dana Indonesiana. Dalam kerangka tersebut, pelatihan ditempatkan sebagai “warming up” atau tahap pemanasan agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pembaca dan penafsir manuskrip.
Selama pelatihan, peserta diajak memahami dasar-dasar aksara Jawi yang digunakan dalam manuskrip syair keislaman karya ulama Minangkabau. Dari sana, mereka mulai menelusuri kandungan teks yang memuat ajaran akhlak, tauhid, hingga fikih, yang disampaikan dalam bentuk syair dengan bahasa yang puitis dan reflektif.

Ketua kegiatan, Nofri Duino Zora, menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi jembatan penting antara manuskrip dan masyarakat. “Kami ingin publik benar-benar memahami apa yang mereka lihat dalam pameran nanti. Ketika satu baris manuskrip bisa dibaca, di situ terjadi hubungan langsung dengan warisan intelektual masa lalu,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Komunitas Pemuda Generasi Hamka (KPGH) yang melihat kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam pelestarian literasi Arab-Melayu. Khutubkhanah HAKA, yang menjadi lokasi kegiatan, dinilai memiliki nilai historis kuat sebagai pusat penyimpanan manuskrip dan bagian dari jejak intelektual keluarga Buya Hamka.
Pameran yang akan datang dirancang lebih luas, mencakup manuskrip asli, hasil digitalisasi, seminar, pembacaan syair, hingga produk budaya inklusif yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian, pelatihan ini menegaskan posisinya bukan sebagai kegiatan tunggal, melainkan bagian dari strategi besar membangun ekosistem literasi manuskrip di ruang publik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan manuskrip sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan. Dari Maninjau, upaya menghidupkan kembali manuskrip tidak lagi berhenti pada pelestarian, tetapi bergerak menuju pemanfaatan yang hidup dan berkelanjutan. (Red.Jm)
