Oleh: Sts.Dt.Rajo lndo, S.H.M.H
Periode ketiga untuk menjadi Panghulu Adat di Minangkabau adalah berdasarkan dari hadil musyawarah mufakat Panghulu-Panghulu Adat se alam Minangkabau. Peserta musyawarah adat itu dari 677 Nagari asal. Daerahnya hampir meliputi 5 wilayah Provinsi menurut administratif pemerintahan dewasa ini.
Musyawarah yang diadakan oleh tokoh-tokoh adat Minangkabau itu akibat dirobah nya syarat mandirikan Panghulu Adat oleh pemerintah. Atas Penukaran syarat itu telah membuat Datuak-Datuak di Minangkabau kehilangan pamor. Kehilangan harkat, martabat, wibawa dan harga dirinya serta kesaktian Panghulu Adat itu. Sedangkan pengembaliannya tidak semudah membalik telapak tangan.
Disamping itu, dalam pengembalian yang sakral itu harus memiliki visi dan misi yang sama. Tugas yang sama, perlakuan yang sama dan wujud yang sama. Dari musyawarah tersebut didapat kesepakatan untuk pengembalian kesaktian Panghulu Adat yang tidak berujud dan tidak berbentuk itu. Walaupun tidak ada orang yang menjualnya yang hilang itu harus dikembalikan. Begitu tekad dari peserta musyawarah tersebut.
Atas kelanjutan dari musyawarah itu untuk mengembalikan yang hilang itu disepakati syarat untuk menjadi Panghulu Adat Sbb; 1). Ba Suku orangnya dan tahu dengan adat istiadat/seluk beluk hukum adat, 2). Ada rumah adatnya, 3).Ada Pandam Pakuburannya, 4). Mau, Mampu dan punya waktu orangnya untuk menjadi pimpinan, 5). Arif dan bijak orangnya, 6).Bersih orangnya menurut adat.
Atas terpenuhi syarat yang 6 itu Kaum melahirkan surat “Kesepakatan”. Surat itu berisikan “Sepakat mengangkat anggota Kaum yang namanya sebagaimana dalam surat tersebut”. Sehubungan dengan itu, Kaum meminta pelaksanaan acara batagak Panghulu Adat dengan tidak mengenyampingkan ketentuan adat nan “Sabatangpanjang”.
Calon Panghulu Adat sebelum dikukuhkan merepresentasikan ilmu pengetahuan adatnya di hadapan tokoh-tokoh adat. Terutama sekali dalam acara pengukuhannya. Disamping itu, mempersiapkan diri minimal tiap bulan Ramadhan memberikan ilmu adat kepada masyarakat Nagari melalui Mushalla, Surau dan Masjid.
Musyawarah itu juga melahirkan tiga programnya 1).Berjuang sekuat tenaga untuk mewujudkan kemerdekaan RI sebagaimana tulisan Datuk Tan Malaka th 1925. Yang ke 2), memelihara anak kamanakan serta Sako jo Pusako dan mambang kik nan tabanam. Yang ke 2), meningkatkan harga diri, harkat dan martabat serta wibawa Panghulu Adat.
Hal itu dibarengi dengan melestarikan adat nan “Sabatangpanjang” dan menjaga adat “Salingka Nagari”…. (bersambung)
