Oleh: Sts.Dt.Rajo Indo, SH, MH
Karena itu (setelah membaca (bagian 4) pihak penggerak acara alek batagak Panghulu Adat maka pada bagian 5 ini dapat dikatakan upaya nya mendirikan Ranji di Tiang pintu. Bahwa Ranji di Tiang Pintu ini adalah Ranji yang dapat menjelaskan anggota kaum nya minimal 7 level.
Jika Panghulu Adat itu mampu menjelaskan seluk beluk dalam Nagarinya ia berprediket Ranji Nagari. Seandainya mampu menjelaskan Minangkabau dan seluk beluk hukum adat Minangkabau, maka Panghulu Adat itu disebut Ranji Minangkabau.
Itulah Ranji di Tiang Pintu ini bisa berjalan kian kemari. Dapat menjawab pertanyaan orang yang membutuhkan ilmu adat setiap sa’at. Oleh sebab itu, yang Panghulu Adat itu diberi penghargaan tertinggi “kan pai tampek batanyo, kapulang tampek ba barito”.
Itulah eloknyo Ranji di Tiang Pintu dan namanya “Tiang”. Tiang itu dalam bahasa umum adalah “Tonggak” dan Tonggak itu penentu dalam suatu bangunan kapan tonggak suatu bangunan sudah tidak berfungsi lagi, bangunan itu akan mudah runtuh. Sementara keruntuhan itu tidak ada yang diinginkan orang.
Yang ketiga Ranji di atas kertas. Ranji di atas kertas itu dibuat oleh “Tungganai”. Tungganai itu oleh Mahkamah Agung RI disebutnya Mamak Kepala Waris (MKW). Hal itu sebagaimana diketahui melalui Yurisprudensi MA RI No.217 tgl 12 Desember thn 1970.
Ranji di atas kertas yang dibuat oleh seorang MKW. Mamak Kepala Waris itu adalah manusia biasa. Yang namanya manusia biasa tidak tertutup kemungkinan ada kesayangan dan ada yang kurang disayangi.
Bila ada yang disayangi tentu ada yang kurang disayangi, bahkan mungkin ada pula yang dibenci. Karena itu tidak tertutup kemungkinan MKW akan bisa dipengaruhi atau karena terpengaruh. Maka Ranji di atas kertas yang dibuatnya jauh dari kesempurnaan. Karena itu kadar kekuatan hukumnya di bawah dua Ranji lain.
Sehubungan dengan itu setiap Ranji yang di atas kertas harus direstui oleh dua orang laki-laki tertua pada Jurai sebelah kanan dan laki-laki tertua sebelah kiri. Kedua laki-laki ini wajib menyetujuinya. Jika Ranji ini tanpa restu kedua lelaki tertua dari Kepala Jurai itu maka Ranji itu diragukan kebenarannya apalagi keabsahannya.
Sebab menurut hukum adat “satarang-tarangnyo mato alang di awang-awang “Labieh jaleh malah dek ayam nan sadang mangakeh”. Kasarnya, tidak perlu ada lagi orang yang diluar kaum yang wajib membubuhkan tanda tangan dalam Ranji itu. Entah kalau basi bayiek nan diringgiti…..(ber sambung)
