Skandal Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar Ditinjau dari Perspektif Hukum, Ekonomi dan Sosial Politik

Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat / Konsultan Hukum)

Di penghujung tahun 2025, masyarakat Luhak Nan Tuo dibuat terhenyak dengan terungkapnya skandal dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD di Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar oleh jajaran Kejari Tanah Datar dengan ditetapkannya 1 (satu) orang tersangka pada tanggal 30 Desember 2025 lalu.

Pengungkapan penanganan kasus yang membelit Perumda Tuah Sepakat oleh jajaran Kejari Tanah Datar tersebut perlu diberikan apresiasi oleh masyarakat dan negara, karena apa yang dilihat selama ini terkesan baik baik saja di Luhak Nan Tuo, ternyata tidak demikian adanya di mata hukum setelah terungkapnya tabir skandal tersebut oleh jajaran Kejari Tanah Datar.

Dari penuturan Kepala Kejari Tanah Datar pada saat pemberian keterangan pers pada tanggal 30 Desember 2025, maka dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan sekedar perkara pidana biasa saja, melainkan pidana khusus, yang jika ditelaah lebih jauh perkara tersebut tidak sederhana karena ada dampak multidimensional menyangkut sisi hukum, sosial, ekonomi dan politik daerah. Kenapa demikian? Ini lah topik yang akan penulis bahas kali ini agar bisa saling menambah wawasan diantara netizen Luhak Nan Tuo.

DARI ASPEK HUKUM

Dapat dipandang bahwa pengungkapan skandal ini bagaikan membuka tabir pencitraan yang selama ini dikondisikan bahwa operasional Perumda Tuah Sepakat seolah olah baik baik saja, akan tetapi ternyata terungkap bahwa ruginya Perumda Tuah Sepakat bukan karena persaingan bisnis, melainkan karena terjadinya dugaan penyelewengan keuangan yang diduga dilakukan oleh oknum di internal Organ Perumda itu sendiri.

Organ Perumda Tuah Sepakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Ayat (2) Perda Tanah Datar No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, terdiri dari 1) Kuasa Pemilik Modal (KPM), 2) Dewan Pengawas (Dewas), dan 3) Direksi. Maknanya ada 3 (tiga) unsur dalam struktur Organ Perumda tersebut yang masing-masingnya telah disebutkan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban masing-masing (BAB VI – ORGAN PERUMDA TUAH SEPAKAT).

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Buka TC Calon Kafilah untuk MTQ

Walaupun payung hukum operasional Perumda Tuah Sepakat tersebut telah disediakan, namun apabila tidak dipakai sebagai rujukan / diabaikan, maka akan terjadi peluang pelanggaran (misconduct) atau bahkan peluang terjadinya tindakan kecurangan / penyelewengan (fraud) sebagaimana terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Kejari Tanah Datar.

Maka apa jadinya jika pedoman Perda No. 6 Tahun 2021 tidak dijalankan oleh KPM, Dewas dan Direksi, seperti tidak melaksanakan rapat yang sudah terjadwal (lihat Pasal 17), atau Dewas tidak melakukan pengawasan dan tidak memberi nasihat, atau tidak melaporkan hasil pengawasan kepada KPM dan tidak membuat dan memelihara risalah rapat (lihat Pasal 35 dan 36), atau KPM tidak mengambil keputusan (lihat Pasal 20)? Dan akan semakin parah jika fungsi pengawasan eksternal dari DPRD juga mandul.

“Apa jadinya jika terjadi pembiaran antara sesama Organ Perumda atau dengan DPRD terjadi kompromistis atau malah terjadi saling sandera kepentingan? Tentu yang rugi adalah negara dan masyarakat banyak”, gumam Wan Labai merasa prihatin dengan kondisi Perumda Tuah Sepakat saat ini.

Dengan adanya dugaan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 2,3milyar rupiah, apakah mungkin dilakukan dan dinikmati oleh 1 orang? Itu lah gunanya diperlukan pendalaman dan pengembangan penyidikan.

DARI ASPEK EKONOMI

Perumda Tuah Sepakat adalah BUMD yang dibentuk agar dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian masyarakat dan juga agar dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apa jadinya jika modal yang diberikan dan diamanahkan kepada Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) justru malah diduga diselewengkan sehingga mengikis modal? “Ja an kan balabo, pokok pun habih!” Dan karena tidak memberikan profit kepada daerah, tentu saja sektor perekonomian daerah menjadi terganggu. Setidaknya terjadi pengurangan asset dan modal daerah! Demikian juga peningkatan perekonomian masyarakat hanya cerita klise semata.

DARI ASPEK SOSIAL

Maksud pendirian BUMD Perumda Tuah Sepakat ini adalah dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan pemenuhan hajat hidup masyarakat serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pasal 4 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2021).

Baca Juga :  Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Prov Papua Barat, Mentri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik

Dengan dibukukannya kerugian 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka sudah pasti maksud pendirian BUMD tersebut tidak tercapai sama sekali. Lantas siapa yang diuntungkan dengan pendirian BUMD Perumda Tuah Sepakat tersebut? Silakan nilai oleh netizen. Apakah menguntungkan seseorang atau sekelompok orang? atau partai tertentu? Wallahu’alam.

Dan dengan terungkapnya tabir skandal di Perumda Tuah Sepakat tersebut, tentu membuat guncang masyarakat Tanah Datar karena mulai terbuka sedikit demi sedikit ke publik tentang adanya tersangka, adanya ragam jenis pola / metode penyelewengan dan adanya aliran dana yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan ke beberapa oknum anggota DPRD, baik yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif.

Tentu saja peristiwa ini akan berpengaruh kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik atas skandal yang ternyata turut dinikmati oleh beberapa oknum sehingga dapat mempengaruhi marwah lembaga DPRD yang katanya terhormat ini.

DARI ASPEK POLITIS

Dengan terungkapnya skandal dugaan penyelewengan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat yang mana disampaikan dalam keterangan pers oleh Kejari Tanah Datar pada tanggal 30 Desember 2025 tersebut, bahwa ada beberapa oknum DPRD yang turut menerima aliran dana yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari Perumda Tuah Sepakat.

Maka tentu saja menghangatkan isu politik daerah. Menjadi topik pembicaraan dimana-mana, baik di pasar maupun di kantor, di terminal, di kedai-kedai, dll. Siapa oknum DPRD yang menerima? Dari Komisi atau dari Badan apa saja? Dan dari partai mana saja? Dll yang tentu saja dapat menciptakan stigma negatif kepada lembaga yang katanya terhormat ini.

Dari aspek politis juga dipertanyakan kenapa tidak (belum) ada pernyataan resmi dari Bupati Tanah Datar selaku KPM yang telah memilih dan mengangkat Direktur setelah ditetapkannya status tersangka pada Direktur yang sudah dipilihnya sebelumnya. Kenapa pula tidak ada pernyataan resmi selaku KPM terhadap keberlanjutan operasional Perumda Tuah Sepakat pasca ditetapkannya status tersangka? Ada apa terkesan diam? Apakah terkait dengan masalah politis daerah? Apakah terkait dengan elektabilitas? Wallahu’alam!

Baca Juga :  Ragam Ukiran Tradisional Minangkabau di Museum Istana Pagaruyung yang Menakjubkan

Hal yang sama dipertanyakan juga kepada Pimpinan DPRD yang seharusnya punya tanggung jawab moral karena lembaganya telah turut menyetujui dibentuk dan berlakunya Perda No. 6 Tahun 2021 dan turut memberikan persetujuan penyertaan modal kepada Perumda Tuah Sepakat.

Kenapa Pimpinan DPRD Tanah Datar juga terkesan diam dan tidak mengambil sikap terhadap status tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat yang sedikit banyaknya tentu mempengaruhi operasional BUMD yang seharusnya berada dalam pengawasan DPRD? Apakah karena merasa kecolongan karena fungsi pengawasan DPRD yang lemah dan/atau kompromistis? Atau merasa tersandera dengan kompromi politik atau mungkin merasa tersandera karena ada oknum anggota DPRDnya yang juga turut “mencicipi jatah” yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari Perumda Tuah Sepakat? Wallahu’alam.

Dengan terkuaknya skandal ini, tidakkah masyarakat Luhak Nan Tuo merasa rugi karena tidak kunjung ada kontribusi PAD dari Perumda Tuah Sepakat dan malah modal BUMD turut dikorbankan dengan skandal tersebut? Bukankah lebih baik modal tersebut dialokasikan ke rehabilitasi infrastruktur daerah yang jauh lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak?

Semoga masyarakat Luhak Nan Tuo yang peduli dengan moral dan amanah akan semakin kritis dalam memilih para wakilnya dan memilih calon pemimpinnya di kemudian hari. Belajarlah agar jangan lagi terbuai dengan janji politik dan pencitraan semu sesaat. Semakin dewasa dan semakin kritis dalam berpolitik, maka semakin diperhitungan kualitas SDM masyarakat Luhak Nan Tuo itu sendiri.

Tulisan kali ini penulis tutup dengan kata bijak dari tokoh Ban Ki-moon: ”Korupsi mengikis sendi-sendi masyarakat dan merusak kepercayaan”.

Seorang tokoh budayawan nasional, Goenawan Mohamad juga pernah berkata: “Membiarkan korupsi hari ini akan memusnahkan dasar keadilan, sampai ke generasi yang akan datang”. (*)