Silaturahmi Ketua KAN se- Kabupaten Tanah Datar Lahirkan Kesepakatan Membentuk Organisasi Sarumpun Kerapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO)

Batusangkar, Jurnal Minang. Sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat hukum adat Luhak Nan Tuo baru saja dipancangkan oleh gabungan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se- Kabupaten Tanah Datar yang berkumpul dan berdiskusi serta bersepakat dalam pertemuan bertajuk Silaturahmi Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini berlangsung di Balairung Sari Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis, 20 November 2025 mulai sekitar jam 9.30 WIB – 14.20 WIB.

Berangkat dari semangat 4 (empat) orang penggagas yang mempertanyakan kenapa KAN Tanah Datar belum memiliki wadah organisasi resmi yang nantinya akan dapat menyalurkan aspirasi bersama KAN se-Tanah Datar, maka mulailah dilakukan komunikasi oleh penggagas kepada sesama Ketua KAN yang pada pokoknya bergairah untuk mengadakan pertemuan silaturahmi antar Ketua KAN se-Tanah Datar di Nagari Tabek pada 20 November 2025.

Silaturahmi yang dihadiri oleh sekitar 44 orang Ketua KAN / yang mewakili ini berlangsung hangat dan diskusi berjalan dengan dinamika yang konstruktif dan kearifan bersama yang menghasilkan kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat untuk membentuk sebuah organisasi resmi berbadan hukum bernama Sarumpun Kerapatan Adat Nagari Luhak Nan Tuo (SAKATO).

Struktur pengurus inti adalah sebagai berikut:
Pelindung / Pembina: Dr. H. Febby Dt. Bangso, Sst.Par M.Par QRGP, CFA
Ketua Umum: Nazarudin Dt. Rajo Mangkuto
Wakil Ketua Wilayah 1: D. Dt. Gindo Mangkuto
Wakil Ketua Wilayah 2: Y. Dt. Majo Lelo
Wakil Ketua Wilayah 3: A. Dt. Kari S.Ag
Wakil Ketua Wilayah 4: E. Dt. Parpatih
Sekretaris 1: Drs. I. Dt. Palindih
Sekretaris 2: MA Dt. Sidi Ali
Bendahara 1: H. A. Dt. Panghulu Rajo
Bendahara 2: H. Karson Dt. Rajo Endah, SH, MH

Baca Juga :  RSUD Batusangkar Dilengkapi dengan Ruang Cytotoxic Senilai Rp.1,2 M

Selanjutnya jajaran pengurus inti akan menindaklanjuti proses pendirian badan hukum organisasi SAKATO oleh Notaris hingga memperoleh SK Menkumham agar kedudukan organisasi SAKATO diakui secara hukum oleh negara. (M.Intania/Red.Jm)