REPORTASE YANG TERTUNDA (Bagian 2 dari 3 Tulisan)

Oleh: STS.Dt.Rajo lndo. S.H, M.H. (Wartawan Senior)

Dek roda baputa, zaman batuka. Namun duduak tetap di lapiak nan salai bakisa di tanah nan sabingkah. Begitu kekuatan hukum adat katakan orang tuo-tuo Minangkabau. Artinya, orang Minangkabau bukan anti modernisasi tetapi nan elok masuok nan buruak tak bulieh lalu. Lalu saja yang buruk itu tidak boleh menurut adat Minangkabau. Apalagi masuk melakukan tindakan yang merusak suatu tatanan. Kendatipun dalam organisasi sekalipun, terutama sekali dalam organisasi PWI.

PWI yang tidak mengutamakan banyak anggota. Melainkan memperioritaskan kualitas anggota. Karena anggota PWI dalam bertugas selalu menggunakan otak dan menghidupkan organisasi. Bukan mencari hidup dalam organisasi.

Menghidupkan organisasi itu sebenarnya tidaklah sulit. Justru setiap anggota PWI selalu berfikir untuk kemajuan organisasi nya. Terutama sekali para anggota kepe ngurusan berfikir bagaimana organisasi nya maju dan tidak tercela dimata masya rakat.
Oleh sebab itu, setiap anggota PWI orangnya genius dan memiliki berbagai pemikiran untuk kemajuan PWI. Apalagi wartawan dalam PWI berada dalam level intelektual. Bahkan jurnalis tersebut mengetahui nafas masyarakat dari level bawah sampai ke level tertinggi/maha guru. Dari pareman sampai ke ustadz, buya dan kiyai.

Tapi sekarang walaupun sudah bergaul dengan ustadz masih ada wartawan yang bertindak diluar regulasi. Misalnya minta-minta proyek selaku ketua PWI dan mengatasnamakan pula untuk biaya operasional anggota. Adapun proyek yang didapat tidak diberitahukan kepada anggota. Itu yang membara dalam PWI semenjak beberapa lalu.

Hal itu pun tidak disetujui ketua PWI Sumbar Widya Nafis secara kiasan katanya, “atas nama organisasi, tapi tidak seorang anggota diberitahukan”. Bahkan dalam acara penutupan konferensi ketua PWI Sumbar itu menyebut tindakan itu Mansur (Main surang) dalam berorganisasi.

Baca Juga :  Richi Aprian Bangga kepada Segenap Pengurus dan Kader Partai PPP yang Mau Mengusungnya

Menurut informasi yang dapat dihimpun penulis proyek terakhir saja diketahui 2 unit yang diraih Ketua PWI itu. Satu proyek dari dinas PUPR, kedua proyek dari dinas pendidikan. Proyek dari PU itu diketahui ketika ketua dan sekretaris panitia konferensi mengajukan proposal ke Kadis PU itu mengatakan, proposal apalagi, kan proyek sudah diberi.

Sementara Kadis Pendidikan setelah dua hari ditelephon ke telephon genggamnya baru menjawab Kamis, (6/11) jam 14.45 ia mengatakan, sedang rapat di aula kantor Bupati dan tidak ada memberikan proyek kepada seseorang. Namun ketika dikatakan “kalau tak ada berada tak tempua basarang randah” atau apabila daun kayu telah bergoyang itu menunjukan angin telah le wat”.

Selanjutnya bukan kepada si A kata penulis, tapi atas nama ketua PWI dan lalu mematikan HP nya. Ketika dihubungi kembali kadis itu mengatakan, sinyal. (Ada masalah sinyal). Namun proyek itu sudah menjadi pembicaraan alot bagi kalangan wartawan dan yang jelas tidak sepersen juga dana dari hasil proyek itu dimasukan ke KAS PWI. Karena tidak ada disampaikan dalam pertanggung-jawaban dalam acara konferensi.

Karena itu pertanggung-jawaban yang dibacakan Ketua PWI itu tidak diberikannya kepada peserta.
Oleh sebab itu yang jelas kalau hal itu memang sudah terjadi. Perlakuan ini adalah suatu penyimpangan dalam organisasi. Tindakan yang melawan hukum ini sebenarnya tidak perlu terjadi dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi pada masa mendatang, perlu diusut sacara hukum.

Apalagi pelaku seorang pensiunan PNS/ASN. Tindakan ini cukup merusak citra para pensiunan. Dikuatirkan atau tidak, yang jelas kewaspadaan dari pengawas dapat dipastikan akan ada peningkatannya. Sebab perusak tatanan dalam hidup dan kehidupan ini jika dibiarkan pasti merusak kebaikan.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Silaturahmi dengan Awak Media dan Berikan Penghargaan Porwanas

Setiap orang yang telah tercatat sebagai perusak sesuatu, orangnya akan tercela dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu ditunggu sanksi bagi perusak hukum tersebut. Semoga setelah ini tidak ada lagi anggota PWI yang tercatat sebagai perusak aturan selanjutnya….. (bersambung)