Kantor Pertanahan Kab. Tanah Datar Ikuti Rapat Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat secara Daring

Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Selasa, 14/10-2025 mengikuti kegiatan Rapat Fasilitasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/AT.02/1795-400/IX/2025 tanggal 11 September 2025, tentang Permohonan Fasilitasi Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta hasil Rapat Fasilitasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 lalu.

Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama pembahasan progres pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah, termasuk tahapan fasilitasi dan pengadministrasian tanah ulayat. Rapat ini dipimpin langsung oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Pos Pelayanan Terpadu.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar, beserta staf terkait. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Tanah Datar, Doddy Afriadi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar instansi dapat semakin diperkuat dalam upaya percepatan penetapan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan tanah ulayat sebagai aset sosial dan budaya memiliki kepastian hukum serta terdata secara lengkap dalam sistem pertanahan nasional. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Beri Pengarahan di Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut, Wamen Ossy: Harus Diterapkan dalam Pengambilan Keputusan