Batusangkar, Jurnal Minang. Berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI akhirnya Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari Gurun (BPRN) Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar yang dipimpin Irwan, Dt.Paduko Boso bersama Wali Nagari Elmes Dafri serta Camat Sungaitarab A.H.Miza Aziz pada Selasa, 26 Agustus 2025 akan melaksanakan Musyawarah Nagari Luar Biasa.
Surat yang bernomor 56/BPRN/Gurun -2025 tanggal 21 Agustus 2025 ditujukan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Kepala PMDPPKB Tanah Datar, Dinsos Tanah Datar, Inspektorat, KAN Gurun, LPM Gurun, FKPM Gurun, Jorong se Nagari Gurun, Perangkat Nagari dan staf, Alim ulama, cadiak pandai, Bundo kandung dan tokoh masyarakat.
Sehubungan maladministrasi yang dilakukan Wali Nagari Gurun yaitu 1) melakukan penggantian 6 nama penerima BLT yang sebelumnya telah ditetapkan melalui musyawarah Nagari forum tertinggi dalam mengambil keputusan dalam pemanfaatan dana desa namun ditukar secara sepihak.
2). Melakukan revisi penerima bantuan rumah tidak layak huni secara sepihak tanpa melalui musyawarah Nagari sehingga bertentangan dengan keputusan forum resmi dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta keresahan di tengah masyarakat.
Kedua tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan kepatuhan pada aturan perundangan undangan serta berpotensi merugikan keuangan Nagari (APB Nagari). Oleh karena itu sesuai arahan Ombudsman RI perlu dilaksanakan musyawarah Nagari luar biasa.
Kemudian dijelaskan bahwa Musyawarah bertujuan mengoreksi SK Wali Nagari yang bertentangan dengan keputusan musyawarah Nagari. Juga menegaskan kembali bahwa penetapan penerima dana desa BLT dan RTLH hanya sah apabila melalui musyawarah Nagari. 3) Menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggung jawaban publik oleh BPRN.
Menurut Ketua BPRN Gurun Irwan Dt.Paduko Boso mengatakan surat tersebut dibikin berdasarkan peraturan dan perundangan undangan serta ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar dan BPK RI, ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)
