Pengurus KAN Nagari Gurun Dikukuhkan, Febby Dt.Bangso Jadi Ketua KAN

Gurun, Jurnal Minang. Pengurus KAN Gurun Kecamatan Sungaitarab Kabupaten Tanah Datar, Senin, 21/7-2025 dikukuhkan. Acara dihadiri Bupati Tanah Datar yang diwakili Kepala Dinas PMDPPKB Abdurrahman Hadi, Pengurus LKAAM Tanah Datar, LKAAM Kecamatan Sungaitarab, Camat Sungaitarab AH.Miza Aziz, Forkopimca Sungaitarab,serta undangan lainnya.

Pengurus KAN Gurun priode 2025 – 2030 yang dikukuhkan tersebut adalah: Ketua Dr.H.Febby Dt Bangso,Sst,Par ORGP,CFS, Sekretaris Mashuri Khatik Mudo Ayat, Bendahara Riko Otavianif Dt.Panghulu Marajo. serta dilengkapi dengan penasehat, bidang sako Pusako, bidang adat dan syara’, bidang sengketa adat, bidang ekonomi dan pembangunan.

Bupati Tanah Datar yang diwakili Abdurrahman Hadi dalam kesempatan tersebut mengemukakan keberadaan KAN di tengah tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi penengah atau sitawa sidingin dalam pemerintahan, karena KAN adalah tempat mengadu berbagai persoalan terkhusus masalah adat, sako pusako, sengketa adat, serta prilaku masyarakat Nagari.

Ketua KAN Gurun Dr.H.Febby Dt. Bangso ,Sst,Par ORGP, CFS mengharapkan penguatan terhadap lembaga dan limbago melalui peningkatan kapasitas SDM para pengurus KAN dan para Penghulu yang ada di kampuang, kita berharap perubahan perda Tanah Datar No.4 tahun 2008 bisa segera selesai merujuk UU Desa No.6 tahun 2014.

Penguatan lembaga dimaksud agar anak kamanakan para penghulu dan masyarakat bisa mensyukuri keberadaan para panghulu yang masih mau mengurus Karapatan Adat Nagari walaupun tidak ada honor, ambo secara pribadi dari lubuk hati yang paling dalam mengapresiasi para panghulu di kampuang walau sudah berumur, masih ikhlas dan mau bakarajo mencurahkan pemikiran dan meluangkan waktu datang ke balairung untuk kemajuan kampung dalam menjaga pelestarian adat, dan kita berharap peraturan adat salingka nagari Gurun bisa kita tuntaskan.

Baca Juga :  Gedung Obgyn dan Neurologi RSUD Batusangkar Selesai Dibangun, Ini Fungsinya

Pemahaman Wali nagari dan perangkat nagari tentang Undang undang Desa bisa komprehensif, holistik, integral dan sistemik, sehingga bisa memahami dana desa dari APBN harus dikelola secara transparan, profesional dan keterlibatan masyarakat yang berhak tahu dengan menjalankan hasil musyawarah nagari bukan di jalankan dengan cara semaunya, ini yang karapatan adat nagari sampaikan sebagai masukan kepada BPRN yang memiliki fungsi pengawasan dan penggangaran sehingga pelestarian adat dan budaya dan unsur lembaga juga menjadi perhatian tidak hanya pembangunan fisik semata, ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)