Upaya Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum di Lingkungan Kampus Unand

Oleh: Siska Mardiah Alexsha dan Michelle Lutfi Hubbil (Mahasiswa Universitas Andalas)

Hukum merupakan seperangkat norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh otoritas yang berwenang untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Hukum bersifat memaksa, artinya setiap pelanggaran terhadap hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum umum di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang (Tripuspita et al,. 2020).

Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan limbah, pelestarian sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan. Landasan hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mengamanatkan pengelolaan lingkungan hidup yang berwawasan berkelanjutan dan berbasis pada prinsip kehati-hatian (Makbul, 2023).

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis dalam menciptakan perubahan, termasuk dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Kesadaran terhadap hukum lingkungan sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami tanggung jawab mereka dalam melestarikan alam dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan kesadaran tersebut, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang mendorong perilaku ramah lingkungan di lingkungan kampus dan masyarakat (Saryono et al,. 2022). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur peran setiap individu dan kelompok dalam menjaga kelestarian lingkungan (Achmad, 2021).

Selain itu, kesadaran hukum lingkungan mendorong mahasiswa untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pengendalian pencemaran, pelestarian sumber daya alam, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Dengan memahami hukum lingkungan, mahasiswa dapat terlibat dalam advokasi, kegiatan penelitian, serta gerakan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem (Hasan, 2022).

Peran ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi lingkungan, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab moral dan kontribusi nyata mahasiswa terhadap pembangunan berkelanjutan.

Universitas Andalas dapat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa terhadap hukum melalui program edukasi hukum yang terintegrasi dalam kegiatan akademik dan non-akademik. Program ini dapat berupa seminar, diskusi panel, dan pelatihan terkait hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan hukum tata negara, yang melibatkan dosen, praktisi hukum, serta mahasiswa sebagai peserta aktif.

Selain itu, pembentukan komunitas atau organisasi mahasiswa berbasis hukum di lingkungan kampus dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mempelajari dan mengadvokasi isu-isu hukum. Dengan demikian, mahasiswa Universitas Andalas tidak hanya memahami prinsip-prinsip hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menerapkan dan menegakkan hukum secara aktif dalam kehidupan sehari-hari.

Pemilihan topik ini didasarkan pada pentingnya peran mahasiswa sebagai pelopor perubahan sosial, khususnya dalam memahami dan menerapkan hukum untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum. Mahasiswa Universitas Andalas memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan yang mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Perantau Minang Belanda (PMB) Salurkan Bantuan untuk Korban Galodo di Tanah Datar

Urgensi topik ini terletak pada fakta bahwa rendahnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda sering kali menyebabkan ketidakpatuhan terhadap aturan, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. Dengan membangun pemahaman hukum yang baik, diharapkan mahasiswa tidak hanya menjadi individu yang taat hukum tetapi juga mampu memengaruhi komunitas sekitarnya untuk menciptakan lingkungan yang adil, tertib, dan berkelanjutan.

Pemahaman Mahasiswa Universitas Andalas terhadap Hukum di Lingkungan Kampus

Dari hasil penelitian, analisis data menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa di Universitas Andalas belum memiliki pemahaman hukum yang cukup dalam lingkungan kampus. Berdasarkan grafik lingkaran yang diperoleh, sebesar 88,9% responden menyatakan bahwa pemahaman terhadap hukum masih belum merata di kalangan mahasiswa, sedangkan hanya 11,1% yang merasa telah memiliki pemahaman hukum yang baik.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kampus. Ketidakmerataan pemahaman hukum ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku di kampus atau minimnya kesempatan mahasiswa untuk belajar tentang hukum secara formal. Selain itu, lingkungan belajar yang kurang memberikan perhatian pada penerapan hukum juga dapat menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat pemahaman hukum.

Padahal, pengetahuan tentang hukum sangat penting untuk mendorong terciptanya kehidupan kampus yang tertib dan teratur.
Dengan hasil tersebut, penting bagi Universitas Andalas untuk meningkatkan program edukasi hukum, baik melalui seminar, workshop, maupun mata kuliah yang relevan. Mahasiswa perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan kampus serta implikasinya terhadap kehidupan sehari-hari.

Langkah ini dapat membantu membangun budaya sadar hukum yang kuat di lingkungan universitas, sehingga mahasiswa mampu berkontribusi menciptakan kampus yang kondusif dan berintegritas
Frekuensi Pelanggaran Peraturan di Universitas Andalas

Hasil survei menunjukkan bahwa pelanggaran peraturan di lingkungan Universitas Andalas relatif jarang terjadi. Berdasarkan grafik lingkaran yang dianalisis, sebanyak 55,6% responden menyatakan bahwa pelanggaran peraturan kampus hanya terjadi sesekali atau jarang, sementara 44,4% menyatakan bahwa pelanggaran peraturan cukup sering ditemukan. Meskipun persentase mahasiswa yang jarang melihat pelanggaran lebih besar, angka yang menunjukkan frekuensi pelanggaran yang cukup sering tetap memerlukan perhatian lebih.

Fenomena ini mencerminkan adanya upaya dari mahasiswa untuk mematuhi peraturan yang berlaku, meskipun tidak semua pihak sepenuhnya taat terhadap aturan tersebut. Pelanggaran yang sering ditemukan kemungkinan terkait dengan kurangnya pengawasan, minimnya sanksi yang tegas, atau rendahnya kesadaran terhadap pentingnya mematuhi peraturan kampus. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk memastikan bahwa peraturan kampus ditegakkan secara konsisten, seperti meningkatkan sosialisasi aturan, memperkuat sistem pengawasan, dan memberikan sanksi yang mendidik namun tegas kepada pelanggar.

Pemahaman Mahasiswa terhadap Tata Tertib dan Aturan yang Berlaku di Universitas Andalas

Hasil survei menunjukkan bahwa mahasiswa Universitas Andalas memiliki pemahaman yang sangat baik terhadap tata tertib dan aturan yang berlaku di kampus. Berdasarkan data grafik lingkaran, seluruh responden atau 100% menyatakan bahwa mereka mengetahui dan memahami peraturan yang ada.

Baca Juga :  Bupati Apel Bersama ASN dan Gotong Royong di Lapangan Cindua Mato

Hal ini menunjukkan keberhasilan Universitas Andalas dalam menyosialisasikan aturan kampus kepada mahasiswa. Kesadaran penuh ini dapat disebabkan oleh berbagai upaya kampus dalam mengomunikasikan tata tertib kepada mahasiswa, seperti melalui buku panduan mahasiswa, orientasi pengenalan kampus (OPK), atau sosialisasi langsung dari pihak fakultas.

Informasi yang disampaikan dengan jelas dan terstruktur memungkinkan mahasiswa memahami peran serta kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan kampus yang tertib dan kondusif.

Namun, meskipun pemahaman terhadap aturan sudah merata, penting untuk memastikan bahwa pemahaman ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di kampus. Kepatuhan terhadap tata tertib tidak hanya menciptakan suasana kampus yang tertib, tetapi juga mencerminkan sikap profesionalisme mahasiswa yang akan berguna dalam dunia kerja.

Oleh karena itu, universitas dapat terus memperkuat budaya sadar aturan melalui program evaluasi dan pelatihan, sehingga pemahaman ini tidak hanya sebatas teori, tetapi juga tercermin dalam tindakan nyata.
Teguran atau Interaksi Langsung dengan Satpam Kampus Terkait Pelanggaran

Berdasarkan hasil survei, sebagian besar mahasiswa Universitas Andalas (88,9%) mengaku tidak pernah mendapat teguran atau interaksi langsung dari Satpam kampus terkait pelanggaran peraturan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak keamanan kampus terhadap pelanggaran peraturan tidak cukup intensif, atau mungkin terdapat kurangnya interaksi antara Satpam dengan mahasiswa dalam hal penegakan aturan.

Sementara itu, hanya 11,1% responden yang mengakui pernah menerima teguran atau interaksi langsung dari Satpam terkait pelanggaran peraturan kampus. Ketidakhadiran teguran atau interaksi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakjelasan atau ketidakseriusan pengawasan terhadap pelanggaran kecil yang terjadi di kampus.

Dalam beberapa kasus, mungkin ada kecenderungan untuk memberikan toleransi atau tidak menindak pelanggaran yang dianggap sepele. Namun, penting bagi pihak kampus untuk memastikan bahwa sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan dengan efektif agar mahasiswa dapat merasakan adanya kehadiran aturan yang jelas dan tegas.

Peningkatan interaksi antara Satpam dan mahasiswa sangat penting untuk menciptakan atmosfer kampus yang lebih tertib dan aman. Jika Satpam lebih aktif melakukan pengawasan dan memberikan teguran yang sesuai dengan peraturan, hal ini dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya mematuhi tata tertib kampus. Selain itu, interaksi yang konstruktif antara mahasiswa dan Satpam juga bisa menjadi bentuk pendidikan yang mendidik mahasiswa untuk lebih memahami aturan dan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Mahasiswa Tidak Mematuhi Aturan Kampus

  1. Kurangnya Kesadaran Diri dan Perilaku Semau-Nya
    Banyak mahasiswa yang tidak mematuhi aturan kampus karena kurangnya kesadaran diri. Mereka cenderung berperilaku semau-maunya tanpa mempertimbangkan dampak pelanggaran terhadap lingkungan kampus. Faktor ini berhubungan erat dengan kurangnya pemahaman akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada, serta bagaimana hal tersebut berpengaruh terhadap ketertiban dan keharmonisan dalam lingkungan akademik. Mahasiswa yang tidak memiliki kesadaran ini sering kali menganggap bahwa aturan kampus tidak penting atau bisa diabaikan, sehingga mereka melanggar peraturan tanpa merasa bersalah.
  2. Tidak Mengetahui Aturan Kampus
    Salah satu faktor utama adalah ketidaktahuan mahasiswa mengenai aturan yang berlaku di kampus. Meskipun aturan-aturan tersebut sudah seharusnya disosialisasikan, masih banyak mahasiswa yang tidak sepenuhnya memahami atau mengetahui peraturan yang ada. Ketidaktahuan ini dapat menyebabkan pelanggaran yang tidak disengaja. Jika informasi mengenai tata tertib kampus tidak disampaikan secara efektif atau kurang tersebar, maka mahasiswa akan kesulitan untuk mematuhi aturan yang ada.
  3. Sanksi yang Diterapkan Tidak Tegas
    Sanksi yang tidak tegas atau tidak konsisten menjadi faktor lain yang menyebabkan mahasiswa tidak mematuhi aturan kampus. Jika pelanggaran tidak diberi sanksi yang sesuai atau ada ketidaktegasan dalam penerapan sanksi, mahasiswa mungkin merasa bahwa pelanggaran tidak memiliki konsekuensi serius. Hal ini bisa membuat mereka merasa bebas untuk melanggar aturan tanpa takut akan adanya hukuman atau tindakan yang tegas dari pihak kampus.
  4. Faktor Lingkungan dan Pertemanan
    Lingkungan sosial atau pertemanan di kampus juga berperan penting dalam tingkat kepatuhan mahasiswa terhadap aturan kampus. Jika teman-teman di sekitar mereka cenderung mengabaikan atau bahkan melanggar aturan kampus, maka seorang mahasiswa mungkin akan merasa terpengaruh untuk melakukan hal yang sama. Lingkungan yang tidak mendukung kepatuhan terhadap peraturan dapat menurunkan kesadaran hukum dan etika mahasiswa dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai bagian dari komunitas kampus.
  5. Pentingnya Peningkatan Kesadaran Hukum
    Berdasarkan wawancara dengan mahasiswa, banyak yang merasa bahwa kesadaran hukum di kalangan mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Beberapa mahasiswa mengakui bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi meskipun ada pemahaman hukum yang sudah cukup baik di sebagian mahasiswa. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum secara terus-menerus dan lebih sistematis diperlukan agar peraturan kampus dapat dihormati dan ditaati oleh seluruh mahasiswa.
Baca Juga :  Siaran Pers Kuasa Hukum M.Intania, SH: Somasi& Penegasan Kepada Pimpinan DPRD Tanah Datar

KESIMPULAN
Kesimpulannya bahwa kesadaran hukum adalah kemampuan untuk memahami dan mengevaluasi perasaan, pikiran, serta tindakan seseorang dalam kaitannya dengan hukum, yang mencakup aturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat. Fungsi utama kesadaran hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan keadilan antarindividu. Tanpa pemahaman yang baik tentang hukum, pencapaian tujuan tersebut akan sangat sulit.

Upaya meningkatkan kesadaran hukum dapat dimulai sejak dini dalam keluarga dengan mengajarkan anggota keluarga untuk memahami hak dan tanggung jawab masing-masing. Masyarakat juga perlu didorong untuk lebih memahami isi peraturan hukum agar mereka dapat menghargai dan mematuhinya. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di Universitas Andalas, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Salah satunya dengan mengintegrasikan pendidikan hukum dalam kurikulum di berbagai fakultas, bukan hanya di fakultas hukum.

Hal ini memungkinkan semua mahasiswa untuk memiliki pemahaman dasar tentang hukum dan hak-hak mereka. Selain itu, penyelenggaraan workshop dan pelatihan praktis tentang aspek hukum yang relevan dengan kehidupan mahasiswa juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum mereka.

Sumber Gambar: KarirLab