Terkait Acara ‘Desak Anies’ di Istano Pagaruyung: Bupati Tidak Melarang, Tetapi Aturan yang Tidak Membolehkan

Batusangkar, Jurnal Minang.com. Kehadiran Capres Koalisi Perubahan Partai Nasdem, PKB dan PKS, Anies Rasyid Baswedan memang sudah sangat dirindukan masyarakat Tanah Datar. Namun sayang acara yang sudah didesain sedemikian rupa disinyalir akan batal, karena ada pihak yang melarang.

Melihat realita ini DPD Partai Nasdem bersama partai koalisi, Selasa 2/1-2024 melaksanakan rapat dengan mengagendakan kegiatan yang semula di halaman parkir Istano Basa Pagaruyung yang dikelola masyarakat, kemudian rencana dialihkan ke Lapangan Cindua Mato Batusangkar.

Menyikapi adanya isu yang berkembang dan dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan ‘Desak Anies’ yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung di beberapa media, Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE.MM, pada Selasa 2 Januari 2024 melalui siaran pers nya dengan tegas menjelaskan bahwa semua itu tidak benar. 

“Saya sebagai Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan,” ujarnya. 

Dijelaskan Bupati, berdasarkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu. 
Sedangkan, tambah Bupati Eka, Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. 

Bupati Eka Putra menegaskan, bahwa dirinya sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional. Untuk itu, Ia menyarankan agar acara Desak Anis yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Selanjutnya, Bupati Eka Putra meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Lantik PJ Wali Nagari Jaho Kec. X Koto