Siaran Pers Advokat M.Intania, SH: Kronologis Penetapan Tersangka Kepada Kuasa Hukum dan Kliennya

TANAH DATAR, 19 November 2023

Ekses peristiwa kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 November 2023 di halaman SMPN 2 Batusangkar yang patut diduga diprovokatori oleh Kepala Satpol PP Tanah Datar dengan cara menghasut siswa siswi untuk menerobos masuk ke halaman sekolah, akhirnya berakibat pada kondisi saling lapor ke Polres Tanah Datar.

Diketahui 4 (empat) orang tua wali melaporkan Kuasa Hukum dan kliennya ke Polres Tanah Datar secara bersamaan pada hari yang sama (7 November 2023) dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Patut diduga bahwa “pengkondisian” Laporan Polisi (LP) bersamaan ini sepertinya ada yang mengkoordinir karena sejak awal mula kericuhan sudah ada upaya “pengkondisian” juga berupa dugaan embriefing dan memancing keributan / memprovokasi dengan cara menghasut siswa siswi dimana bukan bagian dari tupoksi Pol PP untuk memaksa memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin. Di lapangan selepas kericuhan juga ada oknum yang memvideokan dengan cara menggiring opini seolah seolah Kuasa Hukum pelakunya.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum berupa melanggar larangan kuasa hukum dan pemilik lahan memasuki lahan tanpa ijin tersebut, maka terjadilah peristiwa keributan. Jadi aksi pelaporan ke Polres Tanah Datar tersebut sebenarnya terjadi akibat ada dugaan TINDAK PIDANA AWAL yang diprakarsai seseorang yang melewati batas tupoksi kewenangannya untuk memaksa masuk areal tanpa ijin.

Namun demikian, kami menaruh apresiasi kepada Kapolres Tanah Datar c/q kepada Kasat Reskrim yang cepat memproses laporan polisi dari 4 (empat) orang tua murid tersebut sehingga dalam waktu 8 (delapan) hari mampu “menggiring” dan menetapkan status Tersangka kepada Kuasa Hukum & Kliennya dengan kronologis umum sebagai berikut:

  1. Tanggal 7 November 2023 di terima LP,
  2. Tanggal 8 November 2023 keluar Surat Penyidikan (Kami tidak menemukan Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu),
  3. Tanggal 9 November 2023 keluar Surat Panggilan Saksi ke-1 kepada Kuasa Hukum dan klien.
  4. Tanggal 13 November 2023 dilakukan BAP keterangan sebagai saksi terhadap Kuasa Hukum dan Kliennya. 2 (dua) hari kemudian Saksi langsung ditetapkan menjadi Tersangka.
  5. Tanggal 15 November 2023 keluar Surat Perintah Penyidikan Lanjutan,
  6. Tanggal 15 November 2023 langsung diadakan Gelar Perkara,
  7. Tanggal 15 November 2023 keluar Surat Panggilan Tersangka ke-1
  8. Tanggal 17 November 2023 diserahkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 15 November 2023.
  9. Tanggal 18 November 2023 dilaksanakan BAP Tersangka dan penyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 November 2023.
Baca Juga :  Milad Satu Tahun KORMI Tanah Datar: Festival Budaya, Lomba Olahraga Tradisional dan Even Burung Berkicau Akan Digelar

Walau ada (dugaan kami) kejanggalan dalam alur administrasi penetapan Tersangka tersebut, namun kami tetap memberi apresiasi atas kerja cepat tim Polres Tanah Datar khususnya kepada Kanit IV, Alkhalis Jamal, SH, MH yang professional dan cepat memproses kasus ini.

Adapun dugaan pidana yang disangkakan kepada kami sudah jelas dan tegas kami TOLAK karena tidak bisa dibuktikan melalui video yang tersebar di media sosial yang tidak satupun merekam Kuasa Hukum melakukan dugaan tindakan pidana yang disangkakan korban kepada Kuasa Hukum.

Kasat Reskrim Tanah Datar, Ary Andre JR, SH, MH sanggup menandatangani Surat Penetapan Tersangka kepada Kuasa Hukum berbekal minimal 2 (dua) alat bukti walau tidak bisa menunjukkan fakta di lapangan kejadian dugaan pidana yang disangkakan kepada Kuasa Hukum.

Walau sangkaanya sumir, namun kami tetap menghargai proses hukum yang dikerjakan Polres Tanah Datar dan oleh karena itu Polres Tanah Datar harus melakukan PROSES HUKUM YANG SAMA juga atas laporan yang kami masukan.

Namun demikian, faktanya kerja cepat penetapan Tersangka tersebut kepada kami tidak dibarengi dengan perlakuan yang sama juga kepada Kuasa Hukum dan Kliennya oleh jajaran Polres, khususnya oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Ary Andre JR, SH, MH yang patut diduga telah melanggar penerapan azas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Perlakuan yang sama di depan hukum juga diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Serahkan Secara Simbolis Bantuan dari Kemensos untuk 182 Penyandang Disabilitas

Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) tersebut mengandung makna SETIAP WARGA NEGARA HARUS DIPERLAKUKAN ADIL OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH.

Dulu, Kuasa Hukum M. Intania, SH sudah menyampaikan laporan pengaduan lisan ke Polres Tanah Datar pada tanggal 7 November 2023 begitu terjadi aksi kericuhan awal, akan tetapi ditolak secara halus dengan alasan sebaiknya laporan dibuat secara tertulis.

Oleh karena itu, Laporan Pengaduan secara tertulis baru bisa diserahkan pada tanggal 10 November 2023. Dengan demikian, mengacu kepada penerapan azas Equality Before The Law tersebut, maka sudah harus diperlakukan sama 8 (delapan) hari sudah harus ada penetapan status Tersangka terhadap orang yang dilaporkan yang jatuh pada hari Sabtu, 18 November 2023.

Pertimbangan perlakuan kesamaan dihadapan hukum tersebut adalah karena sudah ada 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan status Tersangka, yaitu Keterangan Saksi dan Surat, apalagi dengan tambahan petunjuk video di lokasi kejadian. Sama seperti dasar alat bukti penetapan Tersangka kepada Kuasa Hukum dan kliennya.

Dugaan kesalahan lainnya adalah perihal Surat Pemberitahuan Perkara Pertama tertanggal 11 November 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Kedua tertanggal 15 November 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim diserahkan kepada Kuasa Hukum secara bersamaan pada tanggal 17 November 2023. Padahal selama periode tanggal tersebut kami berada di Polres Tanah Datar. Ini sebuah contoh sikap yang patut diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dan cacat hukum.

Untuk penerapan azas kesamaan perlakuan hukum kepada kami, maka status penetapan Tersangka untuk orang yang kami laporkan seharusnya jatuh pada tanggal 18 November 2023. Namun hal itu tidak terlaksana, maka patut dipertanyakan kinerja jajaran Polres Tanah Datar yang memiliki slogan PRESISI ini, khususnya terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Tanah Datar yang bisa patut diduga tidak menerapkan azas Equality Before The Law kepada kami sehingga mengakibatkan patut diduga terjadi PERLAKUAN DISKRIMINATIF dan juga diduga menerapkan STANDAR GANDA serta patut diduga menjadi ALAT POLITIK kepentingan penguasa daerah.

Baca Juga :  Bantuan Tunai untuk Korban Galodo di Tanah Datar Mencapai Rp1,6 Milyar

Untuk menghormati penegakan hukum, maka kami menempuh upaya hukum lanjutan kepada Polda Sumatera Barat dan tembusan kepada Kapolri agar penerapan azas Equality Before The Law bisa ditegakkan di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar harus secepatnya menetapkan status Tersangka atas orang yang kami laporkan karena syarat utama penetapan Tersangka seseorang sudah terpenuhi.

Tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini, termasuk pejabat daerah sekalipun, karena NKRI adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Kuasa Hukum,
Muhammad Intania, SH