Siaran Pers Advokat M.Intania, SH: Pemkab Diminta Transparan Tunjukkan Bukti Kepemilikan Terhadap Tanah SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin

TANAH DATAR, 07 November 2023

Polemik atas usaha “diam diam” Pemkab Tanah Datar yang akan mensertifikatkan lahan SMP Negeri 2 Batusangkar yang tidak kunjung segera ditangani secara serius oleh Bupati Tanah Datar dan Pimpinan DPRD Tanah Datar akhirnya berujung pada tahap penyegelan lahan sekolah oleh pemilik lahan dan kuasa hukumnya, M. Intania, SH.

Saling klaim kepemilikan lahan terjadi dimana Pemkab Tanah Datar mengaku bahwa lahan beserta bangunan telah tercatat sebagai asset Pemkab, sementara Bupati Eka Putra beserta jajarannya tidak sanggup menunjukkan dokumen penguasaan lahan sekolah tersebut. Ini menandakan itikad tidak baik dan tidak menunjukan model pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntable kepada publik.

Sementara pemilik lahan sudah menunjukkan dan menyerahkan kepemilikan lahan kepada Pemkab Tanah Datar berdasarkan salinan dokumen Alas Hak yang diakui sejak bulan Oktober tahun 1953, yang tidak mampu dibantah oleh Pemkab Tanah Datar hingga saat ini.

Merespon tindakan penyegelan lahan sekolah oleh klien dan Kuasa Hukumnya, maka pada sore hari sekitar jam 15.00 WIB, Bupati Eka Putra mengerahkan jajaran Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk melakukan upaya pelepasan spanduk dan gembok yang disaksikan oleh jajaran Polres Tanah Datar dan Polsek Lima Kaum serta jajaran intel dan awak media lokal dan nasional serta jajaran Pemkab terkait.

Setelah dialog yang cukup alot karena antara Plt. Kadis Pendidikan & Kebudayaan Tanah Datar dan Kasatpol PP dengan Kuasa Hukum dan Klien, akhirnya disepakati bahwa spanduk boleh dilepaskan akan tetapi gembok tidak boleh dilepas, sehingga terpaksa jajaran Pol PP membongkar tiang gerbang sekolah tempat gembok dipasang, yang mengakibatkan kerusakan pada properti milik Pemkab itu sendiri.

Baca Juga :  Pers Release Kuasa Hukum Dewi Indah Djuita: Mediasi Lancar, Finalisasi Mandek, Peran Bupati Dipertanyakan?

Kisruh klaim kepemilikan dan penguasaan lahan ini dipicu oleh sikap Pemkab Tanah Datar (yang menurut dugaan kami tentu saja dengan sepersetujuan Bupati Eka Putra) yang akan mensertifikatkan secara diam diam lahan milik warga (klien dari Kuasa Hukum M. Intania, SH) dimana pada tanggal 02 Juni 2022, diketahui pihak Pemkab Tanah Datar bersama petugas BPN Tanah Datar melakukan pengukuran lahan milik ahli waris klien tanpa sepengetahuan dan tidak seijin ahli waris.

Kemudian Kuasa Hukum melakukan sanggahan kepada BPN Tanah Datar dan dilanjutkan dengan mediasi di Kantor BPN Tanah Datar antara pihak Pemkab Tanah Datar dengan klien dan Kuasa Hukumnya pada tanggal 09 Juni 2022, dimana pada saat itu pihak Pemkab TD pun tidak sanggup menunjukkan bukti penguasaan lahan kepada klien dan Kuasa Hukumnya, sehingga proses permohonan sertifikat harus dihentikan dengan serta merta. Akan tetapi hingga Oktober 2023, Kuasa Hukum masih menemukan bahwa semua dokumen permohonan sertifikat dari Pemkab Tanah Datar kepada BPN pada pertengahan tahun 2022 tersebut tidak kunjung ditarik kembali oleh Pemkab Tanah Datar sehingga menimbulkan kecurigaan Kuasa Hukum atas dugaan itikat jahat konspirasi antara Pemkab Tanah Datar dengan BPN Tanah Datar.

Pihak Pemkab Tanah Datar sampai saat ini tidak berani transparan kepada Kuasa Hukum perihal dasar klaim Pemkab Tanah Datar atas lahan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin. Semula mengklaim karena sudah dapat hibah dari pemilik lahan, kemudian berganti lagi karena sudah dapat Hak Pakai dari pemilik lahan. Apapun alasan kedua duanya TIDAK DAPAT MENUNJUKAN dokumen penguasaan lahan kepada Kuasa Hukum. Sementara Kuasa Hukum sudah menunjukan dasar kepemilikan salinan Alas Hak kepada Pemkab Tanah Datar.

Baca Juga :  Ayo Kunjungi 'Pakarak River Camp' di Pagaruyung

Di lain kesempatan mengakui lewat pemberitaan bahwa Pemkab Tanah Datar sudah memiliki dasar dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan mana pun tidak berani menunjukan kepada Kuasa Hukum. Ini kami pandang sebagai blunder yang tidak mendasar bagi pengelolaan adminitrasi pemerintahan. Maka patut diduga bahwa sistim kearsipan di Pemkab Tanah Datar ada masalah serius. Maka wajar kalau Bupati Eka Putra tidak berani berhadapan dengan Kuasa Hukum karena tidak memiliki pegangan dokumen yang sah sama sekali.

Malah justru ahli waris klien kami pada hasil putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2003 yang menjadi Tergugat yang digugat oleh pihak lain menyatakan bahwa gugatan Penggugat DITOLAK untuk seluruhnya. Artinya bahwa Tergugat (Ahli Waris Klien) posisinya semakin kuat di mata hukum. Lantas, darimana klaim bahwa Pemkab Tanah Datar menang? Sebuah argumentasi pejabat Pemkab yang tidak memahami putusan pengadilan sama sekali.

Maka terdapat benang merah bahwa klaim penguasaan lahan sekolah SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin oleh Pemkab Tanah Datar adalah TIDAK BERDASAR SAMA SEKALI dan TIDAK BISA DIBUKTIKAN DOKUMENnya kepada Kuasa Hukum, sehingga patut diduga ada cacat administrasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Tanah Datar.

Jika memang sanggahan kami tidak diterima pada Juni 2022 tahun lalu, maka seharusnya Pemkab Tanah Datar sudah harus mengajukan gugatan perdata, bukan mendiamkan berkas permohonan yang sudah disanggah.

Pemkab Tanah Datar juga dipersilahkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batuangkar. Bukan klien Kuasa Hukum yang mengajukan gugatan perdata karena dalam hal ini klien kami yang memiliki lahan tersebut berdasarkan dokumen yang tidak pernah dibantah Pemkab Tanah Datar. Jika Pemkab keberatan, maka Pemkab Tanah Datar lah yang mengajukan gugatan.

Baca Juga :  Bupati Bersama Ny.Lise Eka Putra Pantau Proses Pemilu Keliling Tanah Datar

Gugatan perdata hanya akan dilakukan klien kami untuk kasus penguasan lahan lain yang sudah disertifikatkan oleh Pemkab Tanah Datar sebelumnya. Bukan untuk kasus yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Karena Pemkab Tanah Datar tidak kunjung mampu menunjukkan dokumen terkait, maka klaim sepihak penguasaan lahan oleh Pemkab Tanah Datar tidak bisa diterima Kuasa Hukum dan kliennya. Dengan demikian hanya klaim kepemilikan lahan dari klien yang benar adanya.

Sepanjang Pemkab Tanah Datar tidak mampu menunjukan dokumen penguasaan lahan kepada klien dan Kuasa Hukumnya, maka sepanjang itu pula lahan tersebut sah menjadi milik klien. Oleh karena itu, klien dan Kuasa Hukumnya berhak untuk mengusir pihak ketiga berada di dalam lahan milik klien.

Kuasa Hukum,
Muhammad Intania, SH