Oleh: Ariza Aprillia Fitri (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Sosialisasi politik merupakan upaya penting dalam memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi. Mengingat Pemilu 2024 semakin dekat, Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam membangun kesadaran partisipasi demokrasi yang kuat.
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena minimnya pendidikan politik, banyak warga yang kurang mendapatkan pendidikan politik yang memadai, sehingga tidak memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu.
Data BPS menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 hanya mencapai sekitar 81,93%. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih potensial masih belum terlibat dalam proses demokratis. Untuk mengatasi ini, sosialisasi politik harus lebih ditingkatkan lagi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang betapa pentingnya hak suara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 22 E ayat (1) juga menekankan pentingnya partisipasi politik aktif. Isi dari ayat tersebut menyatakan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam konteks ini menggambarkan kewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam proses pemilihan umum.
Tantangan lainnya adalah seperti penyebaran informasi yang salah atau palsu melalui media sosial atau platform digital. Masalah penyebaran informasi palsu atau hoax sangat mempengaruhi pemahaman publik tentang isu politik. Tantangan ini dapat mengakibatkan pemilih membuat keputusan berdasarkan informasi yang tidak valid. Hal ini dapat mempengaruhi pemahaman publik tentang calon dan isu-isu politik.
Oleh karena itu, KPU dan pihak berwenang harus bekerja sama dengan platform media sosial dan sumber berita untuk mengatasi informasi palsu atau hoax.
Selain itu, peran generasi muda juga sangat penting dalam sosialisasi politik. Generasi muda seringkali kurang tertarik dalam politik, sehingga penting untuk menggerakkan mereka.
Data dari KPU menunjukkan bahwa pemilih pemula (usia 17-29 tahun) hanya mencapai 13,47% pada Pemilu 2019 Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Serta populasi Indonesia yang berusia 15-34 tahun mencapai lebih dari 60 juta orang pada tahun 2021. Mereka adalah pemilih potensial yang besar, tetapi seringkali kurang tertarik atau kurang teredukasi tentang politik. Oleh karena itu, program sosialisasi yang ditargetkan pada generasi muda harus perlu diperkuat.
Dalam mengatasi tantangan ini, perlu upaya bersama dari pemerintah dan KPU, LSM, media dan masyarakat. Juga pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya sosialisasi politik, terutama melalui pendidikan politik yang lebih baik, kampanye anti hoax yang kuat, dan memanfaatkan media sosial secara positif. Dengan memahami betapa pentingnya partisipasi demokratis dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara, kita dapat membangun kesadaran partisipasi yang kuat menuju Pemilu 2024.
Sesuai dengan undang-undang 1945 partisipasi politik adalah hak dan kewajiban warga negara, dan ini harus menjadi prinsip yang dipegang oleh semua pihak dalam pemilu yang adil dan demokratis serta semua langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang 1945 terutama yang berkaitan dengan pemilu yang jujur, adil, dan berkeadilan. (*)