TANAH DATAR, 19 Juni 2023
Setelah melewati perjalanan panjang dalam upaya mengembalikan hak dan merehabilitasi nama baik Klinik Dokter Keluarga Meditama (Klinik Meditama) yang diputus kontraknya oleh BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh per 01 Januari 2018 akibat temuan Tim Supervisi dan Tim Audit bentukan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh yang terjadi di rekanan Klinik Meditama, namun dibebankan kepada Klinik Meditama, akhirnya diperoleh secercah harapan dari Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM yang telah memberi atensi dan empatinya atas masalah tersebut yang belum kunjung selesai hingga saat ini.
Bupati Eka Putra, SE, MM dalam sesi audiensi dengan Pemilik Klinik Meditama, dr. Faurizal M, MPPM bersama Kuasa Hukumnya M. Intania, S.H pada hari Jum’at, 09 Juni 2023 di Gedung Indo Jalito mendengarkan dengan seksama kronologis singkat perihal masalah yang belum kunjung selesai antara Klinik Meditama dengan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh mengenai kerugian moril dan upaya pengembalian kapitasi peserta yang sebelum diputus kontrak berada di angka 4.487 peserta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Kepala BPJS Kesehatan Tanah Datar dan Analis Hukum serta undangan lain yang turut mendengarkan dengan seksama kronologis yang disampaikan Kuasa Hukum dan Pemilik Klinik Meditama seraya menyimak pandangan Bupati Eka Putra, SE, MM.
Audiensi tersebut berjalan dengan cair dan penuh rasa kekeluargaan diselingi dengan jamuan makan sate Padang dan ditutup dengan arahan Bupati agar Kuasa Hukum membuatkan Surat Permohonan Fasilitasi secara resmi agar dapat ditindak lanjuti oleh Bupati bersama jajaran terkaitnya.
“Alhamdulillah hari ini (Senin, 19 Juni 2023), kami sudah mengantarkan Surat Permohonan Fasilitasi sebagaimana yang diarahkan oleh Bapak Bupati Eka Putra, SE, MM pada pertemuan audiensi Jum’at lalu, langsung diterima Bapak Bupati di Gedung Indo Jalito pagi tadi. Kami sangat terkesan dengan sambutan hangat Bapak Bupati yang berkenan menindak-lanjuti masalah ini agar bisa diselesaikan secara baik dalam waktu yang tidak terlalu lama” ujar Kuasa Hukum M. Intania, S.H.
“Setelah mempelajari berkas dimana klien kami dijalin kerjasama kembali per Februari 2019 namun kapitasi pesertanya tidak dikembalikan seperti semula, dan ditemukan adanya distribusi peserta yang senjang dan tidak merata di kota Batusangkar, serta mempelajari peraturan perundangan terkait, khususnya tentang Pasal 1 Ayat (1) Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang Pemindahan Peserta Jaminan Kesehatan Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 1 Angka (5) perihal Otonomi Daerah, dan Pasal 12 Ayat (1) perihal Urusan Pemerintah Wajib di bidang kesehatan, maka kami yakin bahwa masalah yang sedang menimpa klien kami ini berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah untuk menanganinya. Kami berharap masalah tersebut bisa teratasi oleh Bupati Eka Putra, SE, MM bersama jajaran terkaitnya secara win win solution”. Demikian Siaran Pers ini.