Pers Release Kuasa Hukum Dewi Indah Djuita: Lobi Pemkab Deadlock, Diduga Pimpinan Daerah Tidak Faham Substansi Masalah

Setelah Kamis pagi, 28 Juli 2022 Haji Eri dan 2 orang anaknya menegur keras Kuasa Pelaksana Pemegang dan menghentikan rencana pekerjaan proyek dan pemasangan plang proyek di SMPN 2 Batusangkar karena berada di atas lahan milik keluarga yang sedang bermasalah dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kejadian ini langsung diviralkan oleh Kuasa Hukum Dewi Indah Djuita (DID). Sore harinya Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM mengutus Kepala Bidang Aset BKD, Jimmi Sahputra, S.Sos untuk menemui Haji Eri dirumah kediamannya.

Kunjungan Jimmi pada kali ini membawa misi terkait perkembangan terakhir sengketa sewa menyewa lahan milik keluarga DID yang belum juga dikembalikan oleh Pemkab Tanah Datar.

Kabid Aset BKD, Jimmi menyampaikan bahwa 10 (sepuluh) rumah dinas Kepala Sekolah SD tersebut sudah dikosongkan dan akan dikembalikan kepada DID. Namun karena rumah dinas tersebut sudah dijadikan aset Pemkab per tahun 2022, maka pengembalian kepada DID akan dilakukan melalui jalur hibah dan mengikuti prosedur yang ada.

Mendengar informasi dari Kabid Aset tersebut, maka Haji Eri memberikan pernyataan agar Kabid Aset kembali mempelajari sejarah perjanjian sewa menyewa tersebut dimana perjanjian pertama selama 20 (dua puluh) tahun terjadi antara DID dengan BP3 (Komite Sekolah saat ini) dan Kepala Sekolah SD terkait untuk periode 1985 – 2005 yang salah satu kesepakatannya menyebutkan bahwa 12 (dua belas) bangunan untuk rumah dinas Kepala Sekolah SD sekitar kota Batusangkar tersebut dibangun dengan dana BP3 (Bukan berasal dari APBD) dan apabila kontrak berakhir maka bangunan rumah dinas itu akan menjadi milik Pemilik Lahan Sewa.

Perjanjian antara BP3 dan Kepala Sekolah SD terkait pada waktu itu dengan DID untuk sewa lahan dan membangun 12 (dua belas) rumah dinas Kepala Sekolah SD di 2 lokasi terpisah. Lokasi 1 untuk 2 unit rumah dinas dan lokasi 2 untuk 10 unit rumah dinas dimana dimuat dalam 1 (satu) kesatuan perjanjian.

Baca Juga :  LAPORAN KINERJA DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA TAHUN 2020

Kemudian setelah kontrak 20 tahun berakhir, karena para Kepala Sekolah SD pada waktu itu masih membutuhkan rumah dinas, maka mereka memohon kepada Bupati Tanah Datar pada waktu itu (Bupati M.Shadiq Pasadiqoe) untuk diperpanjang kontraknya. Bupati M.Shadiq Pasadiqoe merespon positif permintaan para Kepala Sekolah SD tersebut karena memang Pemkab tidak punya lahan pengganti untuk fasilitas Kepala Sekolah SD dan menginstruksikan Dinas PUPR untuk menaksir nilai bangunan untuk bahan pertimbangan kelanjutan sewa. Direkomendasikan bahwa bangunan masih layak untuk dikontrak selama 10 (sepuluh) tahun kedepan yaitu untuk periode 2007 hingga 2017 dan efektif berakhir kontrak antara DID dengan Pemkab pada 01 Januari 2018.

Selepas kontrak berakhir, lokasi 1 (2 unit rumah) sudah dikembalikan dan dikuasai oleh keluarga DID, sementara lokasi ke 2 (10 unit rumah) belum dikembalikan pihak penyewa (Pemkab TD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) sehingga hal inilah yang akhirnya menimbulkan sengketa.

Sengketa semakin rumit karena diketahui rumah dinas yang diklaim sebagai aset Pemkab TD tersebut baru didaftarkan menjadi aset Pemkab pada tahun 2022. Padahal diketahui bangunan bangunan rumah dinas tersebut bukan berasal dari dana APBD dan sudah dibangun dalam rentang waktu 1986 – 1987. Kenapa baru pada tahun 2022 diklaim Pemkab sebagai aset Pemkab?

Oleh karena itu, Haji Eri menyampaikan agar Kabid Aset meneruskan pesan kepada Bupati Eka Putra, SE, MM bahwa keluarga besar DID tidak membutuhkan aset hibah dari Pemkab dan meminta Pemkab untuk segera menghapus aset tersebut secepatnya dan merobohkan bangunan rumah dinas yang diklaim tersebut paling lambat akhir Agustus 2022 karena akan dipakai dan digunakan kembali oleh keluarga DID untuk keperluan lain, seraya menyampaikan agar Bupati Eka Putra memahami sejarah dan substansi sewa menyewa tersebut.

Baca Juga :  Inovasi Nagari: Media Center Nagari Sungayang Resmi Dilaunching

Sementara itu Kuasa Hukum DID, Muhammad Intania, SH menyampaikan bahwa banyak “sisi lemah” pihak Pemkab TD yang selama ini semakin lama akan semakin terungkap, seperti keraguan apakah pihak Pemkab masih menyimpan dokumen arsip perjanjian sewa menyewa pertama selama 20 tahun tersebut. Jika tidak ada / tidak ditemukan, maka hal ini akan menimbulkan masalah baru nantinya. Kemudian saat mediasi di akhir tahun 2021 di ruang kantor Sekda, Kabid Aset menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut adalah aset Pemkab, namun pejabat Pemkab tidak mampu menunjukkan nomor register asetnya, namun saat pertemuan tertanggal 28 Juli 2022 baru diakui bahwa aset tersebut didaftarkan tahun 2022.

“Ini sebuah pernyataan yang inkonsisten dan kontradiktif dari seorang pejabat daerah” ujar Kuasa Hukum DID.

Kami menduga ini adalah upaya menunda nunda penyelesaian masalah dari pejabat Pemkab terkait sambil memperbaiki kelemahannya, atau menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan sebuah masalah secara win win solution berbasis estimasi waktu penyelesaian yang terencana dan data / dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Parahnya lagi, semakin mereka memperlama penyelesaian masalah, justru semakin menjadi blunder yang dapat mencoreng kinerja, elektabilitas dan popularitas Kepala Daerah dan jajarannya.

“Kami khawatir situasi ini akan dimanfaatkan lawan politik Eka Putra nantinya karena Tanah Datar akan memasuki masa politik menyambut Pileg, Pilpres dan Pilkada. Akan mudah “menjegal” karena lawan memiliki data dan fakta yang akan diungkap nantinya. Tentu akan repot tim Eka Putra untuk meng-counter sebuah isu yang berbasis data, dan bukan hoax / black campaign” ujar Muhammad Intania, SH.

Selain itu kami menemukan bahwa sisi administrasi Pemkab terkait isu sengketa di atas sangat lemah / rentan. Dan ada dugaan maladministrasi yang mereka lakukan. Pemkab juga tidak menyediakan Daftar Hadir dan Notulen dalam setiap pertemuan untuk dibagi menjadi pedoman para pihak. Mereka juga tidak mampu membuktikan secara hukum bahwa dokumen yang dimiliki klien kami tidak sah. Mereka juga belum sanggup menyajikan data terkini tentang daftar aset yang dikuasai Pemkab, dan Pemkab juga tidak akan mampu merubah figur aset daerah yang telah tercatat dalam rincian Kekayaan Daerah baik berupa pertambahan maupun pengurangan aset daerah pertahunnya mulai dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Suyono, Dosen IAIN Batusangkar Raih Gelar Doktor dari Australia

Berpegang pada Keterbukaan Informasi Publik, data data di jatas akan bisa diperoleh publik untuk mengetahui fluktuasi kondisi riil aset Kekayaan Daerah dari tahun ke tahun untuk dipelajari dan dipublikasikan.

Oleh karena itu, sebaiknya Bupati Eka Putra harus menunjukkan keahliannya sebagai seorang yang pernah lulus pendidikan Lemhannas. Tidak melihat “kulit kulitnya saja” dan tidak mudah mempercayai informasi dari 1 sumber internal saja dan sebaiknya harus menagih semua kegiatan bawahan berdasarkan data tertulis serta harus berani melakukan cross reference check untuk mendapat info yang valid serta tidak sungkan / tidak gengsi untuk meminta pandangan kepada senior” tutur Kuasa Hukum menutup rilis berita ini.

Batusangkar, 2 Agustus 2022.

Kuasa hukum