Batusangkar, Jurnal Minang. Terkait dengan rusaknya videotron Pemkab Tanah Datar yang berlokasi di dekat Lapangan Cindua Mato (LCM) yang tidak kunjung diperbaiki dan sempat dipertanyakan oleh akun akun media sosial Tanah Datar, akhirnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tanah Datar memberikan klarifikasi melalui surat resmi tgl 6 Oktober 2025.
Dikatakan bahwa videotron tersebut sudah tidak berfungsi sejak tgl 14 Januari 2025 dan sudah dilaporkan ke pimpinan.
Tidak berfungsinya videotron tersebut sejak sekitar lebih dari 8 (delapan) bulan itu dan tidak kunjung diperbaiki terasa janggal karena memakan waktu yang lama untuk ditangani dan berakibat dapat mengurangi penyediaan informasi daerah kepada publik.
PPID Kabupaten Tanah Datar menyampaikan bahwa perbaikan videotron tersebut menunggu APBD Perubahan 2025 dimana perawatan dan perbaikan videotron tersebut berada dibawah wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Datar yang dianggarkan di APBD Perubahan 2025.
Beberapa warga masyarakat Batusangkar menyayangkan lambannya perbaikan videotron tersebut karena mengurangi hak mereka untuk mendapatkan informasi resmi. Keberadaan videotron rusak tersebut sedikit banyak mengurangi estetika area lingkungan Lapangan Cindua Mato serta mengharapkan agar Dinas Kominfo Tanah Datar segera memfungsikan videotron tersebut kembali. (M.Intania/Red.JM)
